
Bawa pesan presiden, Menaker akan serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.
Jakarta (Indonesia Window) — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berada di Jenewa, Swiss, membawa pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pekerja Indonesia, termasuk awak kapal perikanan yang bekerja di sektor berisiko tinggi.
Pesan tersebut akan ditegaskan Menaker dalam rangkaian Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-114, salah satunya melalui agenda penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal International Labour Organization (ILO).
“Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan,” ujar Menaker Yassierli.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Pengesahan tersebut menjadi dasar bagi Indonesia untuk melanjutkan proses formal di tingkat internasional melalui penyerahan instrumen ratifikasi kepada ILO.
Menaker mengatakan, ratifikasi Konvensi ILO 188 penting karena sektor penangkapan ikan memiliki tantangan besar. Awak kapal perikanan bekerja jauh dari daratan, menghadapi risiko keselamatan, kondisi cuaca, durasi kerja yang berat, serta kerentanan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja.
“Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih l ayak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,” katanya.
Konvensi ILO 188 mengatur standar penting bagi awak kapal perikanan, mulai dari persyaratan minimum bekerja di kapal, perjanjian kerja, waktu istirahat, akomodasi dan makanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perawatan kesehatan, hingga jaminan sosial.
Bagi pekerja, standar ini berarti kepastian yang lebih kuat atas hak dasar mereka selama bekerja di kapal.
Menaker menegaskan, keputusan Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 188 mencerminkan komitmen sebagai negara maritim besar.
Momentum tersebut sejalan dengan kepentingan nasional untuk memperkuat pelindungan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, sekaligus mendukung upaya global menghapus praktik kerja paksa, perdagangan orang, dan eksploitasi di sektor perikanan.
Melalui rencana penyerahan instrumen asli ratifikasi tersebut, Indonesia menegaskan bahwa pelindungan awak kapal perikanan merupakan bagian dari agenda besar negara dalam mewujudkan kerja layak dan memastikan pembangunan sektor kelautan dan perikanan berjalan secara adil, aman, dan berkelanjutan.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Jokowi, Zhao Leji apresiasi peningkatan kerja sama Indonesia-China
Indonesia
•
19 Oct 2023

Indonesia berkomitmen tambah 1.000 personel penjaga perdamaian
Indonesia
•
08 Dec 2021

Kapasitas pembangkit listrik nasional September 2020 capai 63,3 GW
Indonesia
•
15 Nov 2020

Bank Dunia pinjamkan 150 juta dolar AS untuk investasi panas bumi Indonesia
Indonesia
•
06 Oct 2019


Berita Terbaru

71 tahun berlalu, gema Semangat Bandung tetap terasa di Indonesia
Indonesia
•
08 Jun 2026

Kemnaker buka pendaftaran sertifikasi kompetensi bagi peserta MagangHub Batch 2
Indonesia
•
07 Jun 2026

Menaker pimpin delegasi Indonesia di Konferensi Perburuhan Internasional ke-114
Indonesia
•
07 Jun 2026

Diplomasi filantropi akan diperkuat untuk dukung Palestina
Indonesia
•
06 Jun 2026
