Barang dan jasa mewah terkena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen, sedangkan barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak 2022 yaitu sebesar 11 persen.
Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) darı 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah.
Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak 2022 yaitu sebesar 11 persen, ungkap Sekretariat Kabinet RI dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Indonesia Window pada Rabu.
Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Presiden.
Lebih lanjut, kepala negara menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPn ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kenaikan tarif PPn tersebut dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Prabowo.
Kebijakan perpajakan itu dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh, kata Presiden, seraya menambahkan pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus bagi masyarakat Indonesia.
“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan 10 juta rupiah per bulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus tersebut nilainya semua adalah 38,6 T (triliun),” tambahnya.
Laporan: Redaksi