
Bahan bakar fosil pendorong utama krisis iklim

Sejumlah rig pengeboran minyak beroperasi di Three Rivers, Texas, Amerika Serikat, pada 24 Februari 2022. (Xinhua/Nick Wagner)
Jalan menuju keadilan iklim terletak pada transisi yang cepat, adil, dan merata dari bahan bakar fosil menuju energi terbarukan.
PBB (Xinhua/Indonesia Window) – Bahan bakar fosil merupakan pendorong utama krisis iklim, demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres pada Rabu (20/5).
"Jalan menuju keadilan iklim terletak pada transisi yang cepat, adil, dan merata dari bahan bakar fosil menuju energi terbarukan," kata Guterres dalam pernyataannya mengenai pengadopsian resolusi Majelis Umum PBB (UN General Assembly/UNGA) terkait pendapat hukum (advisory opinion) Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) mengenai kewajiban negara-negara dalam menghadapi perubahan iklim.
Menyambut baik pengadopsian resolusi tersebut, Guterres mengatakan langkah tersebut merupakan "afirmasi kuat terhadap hukum internasional, keadilan iklim, ilmu pengetahuan, dan tanggung jawab negara untuk melindungi masyarakat dari krisis iklim yang terus memburuk."
"Mereka yang paling kecil kontribusinya terhadap perubahan iklim justru yang menanggung dampak terbesar," katanya. "Ketidakadilan itu harus diakhiri."
"Tugas yang dihadapi sudah jelas – menjaga target (batas kenaikan suhu) 1,5 derajat Celsius tetap dapat dicapai dan membangun masa depan yang lebih aman, lebih adil, serta lebih tangguh bagi semua," kata Guterres, seraya menegaskan bahwa energi terbarukan terbukti menjadi bentuk pasokan energi yang paling murah dan aman.
Sebelumnya pada Rabu, Majelis Umum PBB mengadopsi rancangan resolusi yang menyambut pendapat hukum ICJ mengenai kewajiban negara-negara terkait perubahan iklim melalui pemungutan suara tercatat (recorded vote), dengan hasil 141 suara mendukung, delapan menolak, dan 28 abstain.
Resolusi tersebut menyambut pendapat hukum ICJ pada Juli 2025 mengenai kewajiban negara-negara terkait perubahan iklim, menegaskan pentingnya pendapat hukum mahkamah itu sebagai kontribusi otoritatif dalam memperjelas hukum internasional yang berlaku, serta menyerukan seluruh negara untuk mematuhi kewajiban masing-masing berdasarkan hukum internasional guna memastikan perlindungan sistem iklim dan bagian lain lingkungan dari emisi gas rumah kaca akibat aktivitas manusia, sebagaimana diidentifikasi oleh mahkamah tersebut.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia Bogor tawarkan pendampingan tingkatkan skala bisnis UMKM
Indonesia
•
27 Jun 2025

Eurostat: Inflasi zona euro naik jadi 2,3 persen pada November 2024
Indonesia
•
01 Dec 2024

China akan perkuat upaya untuk kembangkan ekonomi digital
Indonesia
•
29 Oct 2022

Pemimpin bisnis AS soroti peningkatan investasi litbang China
Indonesia
•
20 Aug 2024


Berita Terbaru

Rusia perpanjang larangan ekspor bensin hingga akhir 2026 demi jaga pasokan domestik
Indonesia
•
26 Jul 2026

Indonesia siap sambut era taksi udara, Whitesky pesan 60 unit eVTOL buatan China
Indonesia
•
25 Jul 2026

Intel raup pendapatan 288 triliun rupiah dalam tiga bulan, permintaan AI terus melonjak
Indonesia
•
24 Jul 2026

LiuGong resmi bangun pabrik alat berat di Karawang, penuhi kebutuhan nasional 9.000 unit per tahun
Indonesia
•
23 Jul 2026
