AS beri sanksi ke militer Rwanda atas dugaan dukungan untuk M23, Kigali tolak tuduhan

Foto yang diabadikan pada 26 Juni 2025 ini menunjukkan pemandangan kota di Kigali, Rwanda. (Xinhua/Cyril Ndegeya)

Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada Pasukan Pertahanan Rwanda (Rwanda Defence Force/RDF) dan empat pejabat seniornya, dengan dalih dugaan dukungan untuk Gerakan 23 Maret (March 23 Movement/M23) di Republik Demokratik Kongo bagian timur.

 

Kigali, Rwanda (Xinhua/Indonesia Window) – Amerika Serikat (AS) pada Senin (2/3) menjatuhkan sanksi kepada Pasukan Pertahanan Rwanda (Rwanda Defence Force/RDF) dan empat pejabat seniornya, dengan dalih dugaan dukungan untuk Gerakan 23 Maret (March 23 Movement/M23) di Republik Demokratik (RD) Kongo bagian timur.

Dalam sebuah pernyataan, Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (Office of Foreign Assets Control/OFAC) di bawah naungan Departemen Keuangan AS mengatakan RDF "secara aktif mendukung, melatih, dan bertempur bersama" M23, yang dijatuhi sanksi oleh AS dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta krisis pengungsian massal di RD Kongo.

Departemen Keuangan AS juga menuduh RDF mengerahkan pasukan dan peralatan militer ke Kongo timur, yang berkontribusi terhadap perluasan wilayah kelompok bersenjata tersebut, termasuk penguasaan sejumlah kota penting dan kawasan pertambangan.

Rwanda langsung menolak tuduhan AS itu, menyebut sanksi tersebut sebagai tindakan yang tidak adil serta sepihak.

Dalam pernyataan yang dirilis pada Senin malam waktu setempat, Kigali mengatakan langkah-langkah tersebut "secara tidak adil menargetkan hanya satu pihak dalam proses perdamaian, memutarbalikkan kenyataan, serta mendistorsi fakta-fakta konflik di RD Kongo bagian timur."

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait