Bekasi, Jawa Barat (Indonesia Window) – Sekitar 13.638 pelanggar hukum kependudukan dan perburuhan serta peraturan keamanan perbatasan telah ditangkap di berbagai wilayah Arab Saudi dalam waktu sepekan.
Penangkapan dilakukan saat operasi gabungan berbagai satuan aparat keamanan dan Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) selama periode 23-29 September, menurut laporan Saudi Gazette yang dikutip pada Ahad.
Mereka yang ditangkap terdiri atas 5.749 pelanggar undang-undang kependudukan, sekitar 6.228 pelanggar peraturan keamanan perbatasan, dan lebih dari 1.818 pelanggar undang-undang perburuhan.
Sebanyak 270 orang ditangkap ketika mencoba melintasi perbatasan ke Kerajaan, dengan 35 persen di antaranya adalah warga negara Yaman, 62 persen orang Etiopia, dan 3 persen warga negara lain.
Sementara itu, 21 orang ditangkap karena mencoba melarikan diri dari perbatasan melintasi Kerajaan.
Aparat keamanan juga menangkap 54 orang yang terlibat dalam mengangkut para pelanggar dan memberikan perlindungan kepada mereka.
Jumlah total pelanggar, yang saat ini dikenai tindakan hukuman, berjumlah lebih dari 84.231 termasuk lebih dari 75.196 pria dan 9.035 wanita.
Sebanyak 69.176 kasus pelanggar dirujuk ke misi diplomatik masing-masing untuk mendapatkan dokumen perjalanan guna mendeportasi mereka.
Kementerian Dalam Negeri telah memperingatkan bahwa siapa pun yang ketahuan memfasilitasi imigran untuk memasuki Kerajaan dengan melanggar peraturan keamanan perbatasan, atau memberinya transportasi atau tempat berlindung atau bantuan atau layanan apa pun dengan cara apa pun, akan diberi hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Hukuman itu juga mencakup denda sampai dengan 1 juta riyal Saudi (sekira 3,8 miliar rupiah), penyitaan alat transportasi dan tempat tinggal yang digunakan untuk melintas illegal.
Selain itu, nama mereka akan dipublikasikan di media lokal.
Laporan: Raihana Radhwa