Banner

Arab Saudi izinkan penumpang Indonesia masuk langsung mulai 1 Desember

Jamaah haji tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah pada musim haji 1441 Hijriah/2020. (Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi/Kementerian Media Arab Saudi)

Jakarta (Indonesia Window) – Arab Saudi pada hari Kamis (25/11) mengumumkan akan mengizinkan penumpang dari Indonesia dapat masuk langsung ke Kerajaan tanpa menghabiskan 14 hari karantina di negara ketiga.

Selain Indonesia, Brasil, India, Mesir, Pakistan dan Vietnam juga termasuk dalam izin tersebut.

Arahan baru akan mulai berlaku mulai pukul 01.00 pada hari Rabu, 1 Desember 2021, kata Kantor Berita Arab Saudi (SPA), mengutip sumber resmi Kementerian Dalam Negeri.

Brasil dan Vietnam adalah negara lain yang termasuk dalam daftar negara baru yang diizinkan masuk langsung ke Kerajaan. Semua orang yang datang dari negara-negara tersebut diharuskan menghabiskan lima hari di karantina institusional, terlepas dari status imunisasi mereka di luar Kerajaan, kata sumber itu.

Sumber kementerian mengatakan bahwa mereka akan terus menerapkan pengecualian yang dikeluarkan sebelumnya terkait karantina untuk beberapa kategori pelancong.

Setelah keputusan Kamis untuk mengizinkan masuk langsung dari enam negara, negara-negara yang masih menghadapi larangan perjalanan adalah Turki, Ethiopia, Afghanistan dan Lebanon.

Sumber Kementerian Dalam Negeri menekankan pentingnya mematuhi penerapan semua tindakan pencegahan dan protokol pencegahan yang telah diambil untuk membendung penyebaran virus corona.

“Semua prosedur dan tindakan tunduk pada evaluasi berkelanjutan oleh otoritas kesehatan yang kompeten di Kerajaan, sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis secara global,” kata sumber itu.

Sumber menambahkan bahwa keputusan tesebut diambil setelah terus-menerus menindaklanjuti situasi pandemik secara lokal dan global, serta setelah memeriksa laporan otoritas kesehatan Saudi tentang perkembangan pandemik COVID-19 dan sejauh mana stabilitas situasi epidemiologis di sejumlah negara.

Sebelumnya pada 24 Agustus, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan arahan untuk mengizinkan masuk langsung ekspatriat yang divaksinasi penuh dari negara-negara yang menghadapi larangan perjalanan. Ini hanya berlaku untuk orang asing yang memiliki izin tinggal yang valid (iqama) dan meninggalkan Kerajaan dengan visa keluar dan masuk kembali setelah mendapatkan dua dosis vaksin melawan virus corona dari Arab Saudi.

Arab Saudi menangguhkan sementara semua penerbangan internasional mulai 15 Maret 2020, menyusul merebaknya pandemik virus corona.

Meskipun penangguhan layanan penerbangan internasional dicabut setelah satu tahun pada 17 Mei 2021, hal ini tidak berlaku untuk 20 negara karena situasi virus corona di negara-negara tersebut.

Kementerian Dalam Negeri mengumumkan penangguhan masuknya warga asing dari 20 negara ke Kerajaan sebagai bagian dari langkah-langkah untuk memerangi virus corona, efektif mulai 3 Februari 2020.

Langkah tersebut membebaskan warga negara Saudi, diplomat asing, praktisi kesehatan, dan keluarga mereka.

Negara-negara yang terkena penghentian perjalanan adalah Argentina, Uni Emirat Arab, Indonesia, India, Pakistan, Brasil, Portugal, Turki, Afrika Selatan, Lebanon, Mesir, Jerman, Amerika Serikat, Jepang, Irlandia, Italia, Amerika Serikat, Swedia, Konfederasi Swiss dan Prancis.

Otoritas juga menginstruksikan bahwa mereka yang datang dari negara lain memerlukan karantina 14 hari di negara ketiga jika telah melewati salah satu dari 20 negara tersebut selama 14 hari sebelum aplikasi mereka untuk memasuki Kerajaan.

Afghanistan, Ethiopia dan Vietnam kemudian ditambahkan ke daftar negara terlarang. Pihak berwenang Saudi akhirnya mencabut penangguhan perjalanan semua negara ini kecuali empat negara yang tersisa.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan