Banner

Trump Organization didenda 1,6 juta dolar AS karena penggelapan pajak

Polisi berjaga di luar Trump Tower di New York, Amerika Serikat, pada 27 Juli 2018. (Xinhua/Li Muzi)

Trump Organization telah membantah melakukan kejahatan dan dikabarkan berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Donald Trump sendiri tidak didakwa dalam kasus itu.

 

Washington, AS (Xinhua) – Trump Organization pada Jumat (13/1) diperintahkan untuk membayar denda sebesar 1,6 juta dolar AS karena penggelapan pajak dan sejumlah tindak kejahatan lainnya.

Dua anak perusahaan Trump Organization, yang dimiliki oleh mantan presiden AS Donald Trump, dijatuhi hukuman maksimal berdasarkan undang-undang New York.

Grup bisnis itu telah membantah melakukan kejahatan dan dikabarkan berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Trump sendiri tidak didakwa dalam kasus itu. Meski demikian, Trump dan anak-anaknya digugat dalam kasus lain yang diajukan oleh Jaksa Agung New York Letitia James atas dugaan praktik pengubahan nilai aset untuk mendapatkan tingkat asuransi dan pinjaman yang lebih baik.

Allen Weisselberg, mantan kepala keuangan Trump Organization, pada Selasa (10/1) dijatuhi hukuman lima bulan penjara karena perannya dalam skema penggelapan pajak tersebut.

Weisselberg menerima tunjangan apartemen bebas biaya sewa, mobil mewah, biaya sekolah swasta untuk cucu-cucunya, dan perabotan baru sejak 2005 hingga 2018 sembari menghindari kewajiban membayar pajak.

Trump Organization adalah grup yang terdiri dari sekitar 500 entitas bisnis di mana Donald Trump adalah pemilik tunggal atau utamanya. Sekitar 250 entitas ini menggunakan nama Trump. Organisasi ini didirikan pada tahun 1927 oleh nenek dari pihak ayah Donald Trump, Elizabeth Christ Trump, dan ayahnya, Fred Trump, sebagai E. Trump & Son.

*1 dolar AS = 15.366 rupiah

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan