Banner

UE umumkan denda 700 juta euro untuk raksasa teknologi AS Apple dan Meta

Foto yang diabadikan pada 4 Maret 2024 ini menunjukkan gerai Apple Store di Brussel, Belgia. (Xinhua/Meng Dingbo)

Apple didenda 500 juta euro karena mencegah pengembang aplikasi menginformasikan opsi pembelian alternatif di luar App Store miliknya kepada pengguna, yang melanggar ketentuan antipengarahan DMA.

 

Brussel, Belgia (Xinhua/Indonesia Window) – Komisi Eropa pada Rabu (23/4) mengumumkan akan mendenda raksasa teknologi AS, Apple dan Meta, dengan total nilai 700 juta euro atau setara 798,7 juta dolar AS karena melanggar Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa (UE), yang menandai keputusan ketidakpatuhan pertama di bawah peraturan baru tersebut.

*1 euro = 19.220 rupiah

**1 dolar AS = 16.880 rupiah

Apple didenda 500 juta euro karena mencegah pengembang aplikasi menginformasikan opsi pembelian alternatif di luar App Store miliknya kepada pengguna, yang melanggar ketentuan antipengarahan DMA, kata Komisi Eropa.

Banner

Menurut komisi itu, peraturan Apple menghalangi para pengembang untuk mendapatkan keuntungan penuh dari jalur distribusi eksternal dan membatasi konsumen dalam mengakses penawaran yang mungkin lebih murah yang tersedia di luar App Store.

“Perusahaan telah gagal untuk menunjukkan bahwa pembatasan-pembatasan ini secara objektif diperlukan dan proporsional,” kata komisi tersebut dalam sebuah pernyataan.

Seorang wanita menelepon menggunakan iPhone di gedung Berlaymont, markas besar Komisi Eropa, di Brussel, Belgia, pada 4 Maret 2024. (Xinhua/Meng Dingbo)

Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, didenda 200 juta euro atas model ‘Persetujuan atau Bayar’ (Consent or Pay) yang diperkenalkan pada 2023. Di bawah sistem ini, pengguna UE diharuskan menyetujui penggunaan data pribadi mereka untuk iklan tertarget atau membayar biaya langganan bulanan untuk mendapatkan pengalaman bebas iklan.

Komisi tersebut menemukan bahwa model itu gagal memberikan alternatif yang murni dan tidak terlalu banyak menggunakan data kepada pengguna dan tidak cukup memenuhi hak mereka untuk secara bebas menyetujui pemrosesan data pribadi.

Komisi Eropa mewajibkan kedua perusahaan untuk mematuhi keputusan tersebut dalam waktu 60 hari, dan memperingatkan bahwa kegagalan dalam mematuhi keputusan tersebut dapat berujung pada denda berkala.

Meta menentang keras putusan tersebut, dan menuduh UE berusaha untuk “melumpuhkan bisnis-bisnis Amerika yang sukses.”

Banner

“Ini bukan hanya tentang denda. Komisi (Eropa) yang memaksa kami mengubah model bisnis kami pada praktiknya membebankan tarif miliaran dolar terhadap Meta serta mewajibkan kami untuk menawarkan layanan dengan kualitas lebih rendah,” kata Joel Kaplan, kepala urusan global Meta, dalam sebuah pernyataan.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan