Analisis – Kebijakan perdagangan tak terduga AS picu kerugian lebih besar

Foto dari udara yang diabadikan menggunakan 'drone' pada 14 Desember 2025 ini menunjukkan pemandangan Terminal Kontainer Longtan di Pelabuhan Nanjing, Provinsi Jiangsu, China timur. (Xinhua/Yang Suping)
Kebijakan tarif AS membuat pelaku usaha semakin sulit merencanakan keputusan investasi dan produksi.
London, Indonesia (Xinhua/Indonesia Window) – Amerika Serikat (AS) mulai memberlakukan putaran baru tarif global pada Selasa (24/2), mengenakan pungutan 10 persen terhadap sebagian besar impor untuk menggantikan serangkaian tarif ekstensif yang baru-baru ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Pemerintahan Trump juga menyiratkan rencana untuk menaikkan tarif tersebut menjadi 15 persen.
Mahkamah Agung AS pekan lalu memutuskan bahwa tarif sebelumnya yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) 1977 tidak memiliki otoritas hukum. Menanggapi putusan tersebut, pemerintahan Trump beralih ke Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang mengizinkan tarif sementara hingga 150 hari tanpa persetujuan Kongres.
Kebijakan tarif Washington yang berubah-ubah dan sulit diprediksi telah mengusik sekutu-sekutu utama, termasuk Inggris dan Australia, sekaligus memicu ketidakpastian yang lebih besar dalam sistem perdagangan global.
Pertama-tama, peralihan dasar hukum ini telah mengacaukan lanskap perdagangan global. Sejumlah negara yang sebelumnya berada di posisi yang kurang menguntungkan akibat tarif kini berada di posisi yang lebih baik. Sementara itu, negara-negara lain, termasuk Inggris dan Australia, menghadapi hambatan perdagangan efektif yang relatif lebih tinggi.
John Bryson, profesor geografi ekonomi internasional di Universitas Birmingham, mengatakan perubahan tersebut menimbulkan konsekuensi yang tidak merata di berbagai perekonomian.
"Negara-negara yang sebelumnya berada di posisi tarif yang tidak menguntungkan tiba-tiba mendapati diri mereka dalam posisi yang lebih menguntungkan, sedangkan negara-negara seperti Inggris dan Australia justru berada dalam posisi yang kurang menguntungkan," kata Bryson kepada Xinhua.
Kelompok bisnis di Inggris memperingatkan dampaknya bisa signifikan. William Bain, kepala kebijakan perdagangan di Kamar Dagang Inggris, mengatakan sekitar 40.000 perusahaan Inggris yang mengekspor barang ke AS mungkin terdampak.
Perubahan tersebut "berarti tambahan kenaikan tarif sebesar 5 persen untuk berbagai jenis barang asal Inggris yang diekspor ke AS, kecuali produk-produk yang tercakup dalam Kesepakatan Kemakmuran Ekonomi (Economic Prosperity Deal/EPD)," kata Bain. Dia memperkirakan beban tambahan bagi pengekspor Inggris dapat mencapai antara 2 miliar poundsterling atau setara 2,7 miliar dolar AS hingga 3 miliar poundsterling atau setara 4,06 miliar dolar AS.
*1 poundsterling = 22.742 rupiah
**1 dolar AS = 16.813 rupiah
"Ini akan buruk bagi perdagangan, buruk bagi konsumen dan pelaku usaha di AS, serta melemahkan pertumbuhan ekonomi global," ujar Bain. "Pelaku usaha di kedua sisi Atlantik membutuhkan periode kejelasan dan kepastian. Tarif yang lebih tinggi bukanlah cara untuk mencapainya."
Bagi Australia dan perekonomian lain yang bergantung pada perdagangan, para analis mengatakan dampaknya melampaui angka ekspor utama. Jaringan produksi modern membentang di banyak negara, sehingga perubahan tarif dapat merambat melalui rantai pasokan dengan cara yang kompleks.
Felicity Deane, profesor di Universitas Teknologi Queensland (Queensland University of Technology/QUT), mengatakan data perdagangan bilateral saja tidak dapat menggambarkan dampak secara menyeluruh. Banyak produk yang dijual perusahaan Inggris dan Australia diproduksi atau dirakit di lokasi lain, sehingga seluruh jaringan produksi terpapar biaya yang lebih tinggi.
Dia juga mengatakan penangguhan berkelanjutan atas pengecualian "de minimis" berarti bahkan pengiriman bernilai kecil kini dikenakan tarif. "Semua barang juga harus membayar tarif 15 persen, yang akan membuat biaya menjadi lebih mahal bagi perusahaan yang mengirim barang bernilai kecil ke AS," katanya.
Meskipun tarif tersebut menghasilkan pendapatan, dengan putaran-putaran sebelumnya mengumpulkan lebih dari 130 miliar dolar AS, para analis menekankan bahwa beban ekonomi pada akhirnya ditanggung oleh konsumen dan pelaku usaha Amerika. Bryson mengatakan putusan Mahkamah Agung juga membuka kemungkinan bahwa pengimpor dapat meminta pengembalian dana atas bea cukai yang sebelumnya dikenakan, yang berpotensi memicu kerumitan administratif dan hukum.
Peristiwa ini juga menyingkap batas-batas aliansi politik dalam kebijakan perdagangan AS. Ian Scott, profesor di Universitas Manchester, mengatakan perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kemitraan jangka panjang hanya memberikan sedikit perlindungan ketika Washington memprioritaskan pengaruh ekonomi.
"'Hubungan istimewa' tidak berarti apa-apa bagi Trump ketika dia sedang menjalankan misinya dan berniat memamerkan kekuatannya," kata Scott.
Di luar dampak langsung terhadap negara-negara tertentu, para ekonom memperingatkan bahwa kerugian yang lebih besar terletak pada meningkatnya ketidakpastian. Isu utamanya, menurut mereka, bukanlah apakah tarif berada di angka 10 persen atau 15 persen, melainkan meningkatnya ketidakstabilan aturan yang mengatur perdagangan global.
Bryson mengatakan perubahan berulang dalam kebijakan tarif AS membuat pelaku usaha semakin sulit merencanakan keputusan investasi dan produksi.
"Donald Trump lihai dalam menciptakan ketidakpastian," ujar Bryson. "Dunia usaha membutuhkan kepastian dan bersama Trump, tidak ada kepastian," tambahnya, seraya memperingatkan bahwa kondisi kebijakan yang tidak stabil dapat melemahkan investasi, pertumbuhan, dan ketenagakerjaan.
Ketidakpastian lebih lanjut juga berakar dari landasan hukum sementara bagi tarif baru tersebut. Pasal 122 hanya mengizinkan tarif berlaku selama 150 hari tanpa persetujuan Kongres, sehingga membuka kemungkinan terjadinya pembatalan hukum atau politik lainnya.
Scott mengatakan putusan Mahkamah Agung menggarisbawahi batasan konstitusional atas kewenangan presiden dalam kebijakan perdagangan.
"Setelah melihat struktur tarif yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung, orang bertanya-tanya apa yang dia harapkan akan terjadi seiring waktu dengan deklarasi terbaru ini," kata Scott.
Dengan pemerintahan yang telah memberi sinyal kenaikan dari 10 persen menjadi 15 persen, pelaku usaha dan pemerintah sama-sama bersiap menghadapi volatilitas yang semakin dalam, serta mempertanyakan sejauh mana kebijakan tarif baru itu akan mampu bertahan.
Laporan: Redaksi
Bagikan
Komentar
Berita Terkait

Telaah – Industri otomotif Jerman berada di titik kritis pada 2025
Indonesia
•
14 Jan 2025

Setahun beroperasi, Jalur Kereta China-Laos tangani 8,5 juta penumpang
Indonesia
•
03 Dec 2022

Jaringan logistik China tangguh dengan pertumbuhan volume kargo yang stabil
Indonesia
•
04 Dec 2022

Perusahaan kemasan plastik terbesar di ASPAS asal Malaysia berinvestasi awal 7 juta USD di Batang
Indonesia
•
26 Jul 2025
Berita Terbaru

Venezuela bisa jual lagi minyaknya ke Kuba atas izin AS
Indonesia
•
26 Feb 2026

PDB kawasan Arab diproyeksikan tumbuh 3,7 persen pada 2026
Indonesia
•
26 Feb 2026

Aston Martin akan pangkas hingga 20 persen tenaga kerjanya di tengah tekanan tarif AS
Indonesia
•
26 Feb 2026

IMF proyeksikan pertumbuhan PDB Riil AS sebesar 2,6 persen pada 2026
Indonesia
•
26 Feb 2026
