Jakarta (Indonesia Window) – Terpidana kasus terorisme yang terkait dengan pemboman di Bali, Abu Bakar Ba’asyir, pada Jumat (8/1) dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman selama 15 tahun.
Rika Aprianti, juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengatakan, Ba’asyir keluar dari penjara khusus di Gunung Sindur, Jawa Barat, pada pukul 05.30 waktu setempat.
“Ba’asyir dibebaskan setelah melalui proses administrasi, menjalani protokol kesehatan, dan hasil uji cepat antigen yang mengonfirmasi bahwa ia negatif COVID-19,” kata Rika.
Ba’asyir telah menjalani hukuman 15 tahun dengan remisi 55 bulan atas pelatihan militer kelompok terror, serta hasutan untuk menyerang fasilitas umum dan polisi dengan senjata api.
Perencanaan pelatihan militer dilakukan dengan Dulmatin alias Yahya Ibrahim alias Joko Pitono, salah satu pemimpin Jamaah Islamiyah, di sebuah toko dekat Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki di Kota Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.
Ba’asyir juga merupakan tokoh spiritual Jamaah Islamiyah yang terkait dengan Al-Qaeda, yang merupakan dalang dan pelaku bom Bali I dan II yang menewaskan lebih dari 200 orang pada 2002.
Laporan: Redaksi