Jokowi: Pemekaran wilayah Papua untuk pemerataan pembangunan

Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan para wartawan di Stadion Lukas Enembe, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (31/8/2022). (Sekretariat Kabinet RI)

Pemekaran wilayah Papua terdiri atas Provinsi Papua Tengah dengan Ibu Kota Timika, Provinsi Papua Pegunungan dengan Ibu Kota Wamena, dan Provinsi Papua Selatan dengan Ibu Kota Merauke.

 

Bogor, Jawa Barat (Indonesia Window) – Pemekaran wilayah di tanah Papua merupakan salah satu upaya untuk menciptakan pemerataan pembangunan, kata Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu.

Selain itu, dengan adanya tiga daerah otonomi baru, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, diharapkan akan mempermudah jangkauan pelayanan di tanah Papua yang luas, ujar kepala negara.

“Ini dalam rangka pemerataan pembangunan karena memang tanah Papua ini terlalu luas kalau hanya dua provinsi, terlalu luas. Untuk memudahkan jangkauan pelayanan, itulah dibangun daerah-daerah otonomi baru,” ujar presiden saat menjawab pertanyaan para wartawan di Stadion Lukas Enembe.

Pemekaran wilayah di Papua merupakan aspirasi yang berasal dari masyarakat Papua sendiri, kata Jokowi, seraya menambahkan bahwa aspirasi tersebut telah ada sejak beberapa tahun lalu dan berasal dari berbagai kelompok masyarakat di berbagai wilayah.

“Ini kita kan, saya sendiri mendengar. Pemerintah itu mendengar permintaan-permintaan dari bawah. Saya ke Merauke, minta. Saya ke Pegunungan Tengah, kelompok-kelompok datang ke saya minta itu dan sudah tujuh tahun yang lalu, enam tahun yang lalu, lima tahun yang lalu dan kita tindaklanjuti dengan pelan-pelan. Ini permintaan dari bawah, dari kelompok-kelompok yang ada di sini,” jelasnya.

Terkait masih adanya pro dan kontra tentang pemekaran wilayah tersebut, presiden menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan wujud dari demokrasi.

“Sekali lagi, itu adalah permintaan dari bawah. Bahwa ada pro dan kontra itu namanya demokrasi,” tandasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua menjadi undang-undang pada 30 Juni 2022.

Dengan pengesahan tersebut, jumlah provinsi di Indonesia bertambah dari 34 menjadi 37 provinsi. Tambahan tiga provinsi baru ini merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Papua, yaitu Provinsi Papua Tengah dengan Ibu Kota Timika, Provinsi Papua Pegunungan dengan Ibu Kota Wamena, dan Provinsi Papua Selatan dengan Ibu Kota Merauke.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan harapannya terhadap pengesahan tiga undang-undang pemekaran ini demi kemajuan pembangunan di Papua.

Menurut Tito, dengan pemekaran tersebut, birokrasi menjadi lebih pendek, pelayanan masyarakat akan lebih baik, dan pembangunan bisa berjalan lebih cepat.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan