Banner

Taiwan tegaskan jamin hak ABK asing, termasuk dari Indonesia

Ilustrasi. Pemerintah Taiwan menegaskan bahwa pihaknya menjamin hak-hak Anak Buah Kapal (ABK) asing yang bekerja di sejumlah kapal ikan Taiwan, termasuk mereka yang berasal dari Indonesia. (3282700 from Pixabay)

Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Taiwan menegaskan bahwa pihaknya menjamin hak-hak Anak Buah Kapal (ABK) asing yang bekerja di sejumlah kapal ikan Taiwan, termasuk mereka yang berasal dari Indonesia.

Pernyataan dari Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei (TETO) yang diterima di Jakarta, Senin menyebutkan, kantor perwakilan Indonesia di Taiwan memberikan penjelasan tentang upaya pemerintah Taiwan dalam menjamin hak ABK asing.

Guna menjamin hak pekerja nelayan asing, pemerintah Taiwan sudah menetapkan tata cara perizian dan manajemen nelayan asing yang bekerja di luar perairan Taiwan.

Mengenai hal tersebut, pemilik dan pelaut wajib menandatangani perjanjian yang mengatur secara jelas hak pekerja asing tersebut, dengan jaminan pembayaran upah minimum nelayan asing sebesar 450 dolar AS (sekira 6,7 juta rupiah) dan pemberian asuransi kesehatan dan kematian.

Kapal ikan Taiwan menerapkan sistem bonus untuk ABK yang memiliki pengalaman serta kemampuan lebih, dan bisa mendapatkan gaji yang lebih tinggi.

Banner

Namun, sistem tersebut memungkinkan perselisihan karena eksploitasi waktu kerja yang berlebihan.

Sejauh ini, ada 120 laporan kasus permasalahan upah antara ABK dari Indonesia dan manajemen kapal ikan Taiwan.

Pernyataan dari kantor perwakilan Indonesia di Taiwan menyebutkan, setelah ditelusuri, sebagian besar kasus adalah perselisihan gaji dan waktu kerja yang berlebihan berdasarkan undang-undang Taiwan.

Setelah melalui pemeriksaan, semua orang yang melanggar akan diberikan sanksi keras atau dihukum.

Contohnya pada tanggal 16 Maret 2020, manajemen kapal Taiwan JIN HSING CHI NO.3, terbukti melakukan kecurangan melalui agen dengan menahan gaji satu orang pelaut asing senilai 100 dolar AS (sekitar 1,6 juta rupiah) setiap bulan, dan tidak membayar gaji sesuai perjanjian secara penuh.

Dengan bukti tersebut, pemerintah Taiwan menghukum agen itu sebesar satu juta dolar Taiwan atau senilai 450 juta rupiah.

Banner

Selain itu, pihak berwajib yang mengelola industri perikanan Taiwan mendirikan jalur khusus penanganan keluhan, dan secara berkala melakukan investigasi.

Segera setelah ditemukan pelanggaran aturan dan hak para nelayan, penegakan hukum terhadap pemilik kapal atau petugas akan dijalankan.

Saat ini Taiwan meregistrasi 12.983 ABK Indonesia.

Dari jumlah itu, dua pertiga orang direkrut oleh agen di negara ketiga, yang membuat mereka sangat rentang dieksploitasi.

Karena itu Taiwan telah membangun lembaga perizinan yang terintegrasi guna menjamin tanggung jawab dan sistem evaluasi, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan agen.

Selain itu, setiap bulan pemerintah Indonesia memperbarui daftar pelaut asing dari Indonesia guna menjamin struktur bisnis pertahanan ikan.

Banner

Secara umum, hubungan nelayan Indonesia dan pemilik kapal ikan Taiwan harmonis dan saling membantu.

Pemerintah Taiwan juga sangat melindungi hak nelayan asing, sehingga hanya terjadi sedikit sekali sengketa mengenai hak pekerja asing, sebut pernyataan dari kantor perwakilan Indonesia di Taiwan.

Taiwan akan untuk terus berkerja sama dengan Indonesia, dengan bersama-sama mempromosikan manajemen kapal ikan yang baik dan perlindungan hak para nelayan.

Pemerintah Taiwan menyediakan jalur aduan bagi ABK Indonesia yang merasa diperlakukan tidak adil melalui petugas yang berwenang di Taiwan di nomor kontak +886-2-8073-3141, atau kantor perwakilan Taiwan di Indonesia di nomor +62-21-515-3939.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan