Muzakki dapat menerima manfaat pengurangan pajak penghasilan dengan memberikan bukti setoran zakat dari lembaga amil resmi.
Bogor, Jawa Barat (Indonesia Window) – Ketua Lembaga Amil Zakat Solidaritas Insan Peduli (LAZSIP) mengajak Umat Islam di Indonesia untuk memenuhi kewajiban membayar zakat melalui badan resmi yang telah mendapatkan izin operasional dari Kementerian Agama RI.
“Dengan membayar zakat ke lembaga resmi dan legal, yakni yang telah mendapatkan izin operasional dari Kementerian Agama RI, dipastikan zakat akan diterima oleh delapan ashnaf sesuai dengan yang Allah ﷻ dalam Surat At-Taubah ayat 60,” ujar Ketua LAZSIP Ustadz Muhamad Irfandi, dalam wawancara eksklusif dengan Indonesia Window di Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini.
Dia menguraikan, selain fakir dan miskin yang telah jamak dipahami oleh Kaum Muslim sebagai mustahik (orang yang berhak menerima zakat), pihak lain dalam delapan ashnaf tersebut adalah amil zakat, yakni pihak yang mengumpulkan, mendistribusikan dan memberdayakan harta zakat.
“Jadi, jika kita membayar zakat melalui LAZ yang resmi dan legal, maka zakat kita bisa memenuhi hukum syariat dalam Surat At-Taubah ayat 60,” ujar Ust. Irfandi.
Lebih lanjut dia menerangkan, lembaga amil yang resmi juga dapat memberikan kepastian dan keyakinan kepada para muzakki atau penunai zakat, bahwa harta yang mereka percayakan untuk diberikan kepada para mustahik langsung disalurkan kepada yang berhak sesegera mungkin.
“Tidak ada penundaan dalam menyalurkan dan memberdayakan harta zakat dari para musaki kepada para mustahik. Hal ini bisa dipastikan karena kami harus memberikan laporan melalui SiMBA atau Sistem Manajemen Informasi BAZNAS setiap bulan. Lembaga amil resmi juga harus mengadakan audit keuangan, baik dari internal yayasan, Kementerian Agama, BAZNAS, maupun akuntan publik,” jelas Ust. Irfandi.
Dia menambahkan, manfaat lain dari pembayaran zakat melalui lembaga amil resmi adalah muzakki dapat menerima manfaat pengurangan pajak penghasilan dengan memberikan bukti setoran zakat kepada lembaga yang berwenang.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 22 menyebutkan, zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada BAZNAS atau LAZ dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Selanjutnya, dalam Pasal 23 disebutkan bahwa BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzakki, yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Dengan banyaknya manfaat dari membayar zakat melalui LAZ resmi, Ust. Irfandi mengajak Kaum Muslim di Tanah Air untuk lebih mengutamakan memenuhi perintah zakat melalui lembaga amil yang telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah.
“LAZSIP sendiri telah mendapatkan izin resmi operasional dari Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Provinsi Jawa Barat No. 435 Tahun 2024. Dengan izin ini maka LAZSIP dapat membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, penditribusian, dan pendayagunaan zakat,” terang Ust. Irfandi.
Meskipun zakat merupakan perintah wajib layaknya sholat lima waktu, menurutnya, masih banyak Kaum Muslim di Indonesia yang belum memenuhi perintah agama ini.
“Potensi zakat di Indonesia mencapai 327 triliun rupiah per tahun, tapi pencapaiannya masih di bawah 10 persen,” ungkap Ketua LAZSIP, seraya menambahkan, LAZSIP membuka layanan konsultasi zakat bagi seluruh Kaum Muslim di Tanah Air.
“Tidak ada pemutihan dalam zakat, sehingga, jika harta kita telah memenuhi syarat untuk dikeluarkan zakat, namun belum kita bayarkan, maka ini akan menjadi utang sampai Hari Akhir,” pungkas Ust. Irfandi.
Laporan: Redaksi