Banner

UU Pemeliharaan Ketertiban Sosial Taiwan menyatakan bahwa menyamar atau menggunakan cara lain untuk menakuti orang hingga membahayakan keamanan dapat dikenai hukuman penahanan hingga tiga hari atau denda hingga 30.000 dolar Taiwan.

 

Taipei, Taiwan (CNA/Indonesia Window) – Dua pria, Tsao dan Chang, baru-baru ini dijatuhi hukuman denda sebesar 8.000 dolar Taiwan (atau sekitar 3.874.531 rupiah) oleh pengadilan Kota Changhua karena melakukan prank atau aksi lelucon di bulan ketujuh kalender lunar, yang juga dikenal sebagai ‘bulan hantu’.

Pengadilan Distrik Changhua dalam putusannya menyatakan, pada 17 Agustus 2024, pukul 3.30 pagi, di persimpangan jalan Zhongzheng dan Minsheng di Kota Yuanlin, Chang yang menyamar sebagai hantu perempuan berdiri di persimpangan untuk menakuti orang, sementara Tsao merekam aksinya.

Kantor Polisi Kota Yuanlin Biro Kepolisian Kabupaten Changhua berhasil mengidentifikasi mereka dan keduanya diproses sesuai Undang-Undang Pemeliharaan Ketertiban Sosial, tambah putusan tersebut.

Pengadilan menyatakan bahwa meskipun dilakukan untuk meningkatkan jumlah penonton akun sosial media mereka, aksi tersebut dinilai telah menimbulkan ketakutan warga dan berpotensi membahayakan keamanan.

Oleh karena itu, pengadilan tersebut menilai tindakan mereka telah melanggar Undang-Undang Pemeliharaan Ketertiban Sosial, yang salah satu pasalnya menyatakan bahwa menyamar atau menggunakan cara lain untuk menakuti orang hingga membahayakan keamanan dapat dikenai hukuman penahanan hingga tiga hari atau denda hingga 30.000 dolar Taiwan.

Meskipun niat Tsao dan Chang sekadar untuk memenuhi permintaan penonton, tindakan mereka dinilai telah membuat orang lain yang tidak tahu menjadi ketakutan dan berpotensi membahayakan keamanan, sehingga mereka didenda 8.000 dolar Taiwan sebagai peringatan, jelas pengadilan.

*1 dolar Taiwan = 484,99 rupiah

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan