Aturan visa haji resmi telah difatwakan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi, sehingga siapa pun jamaah yang melakukan pelanggaran terhadap hal ini, maka ibadahnya tidak sah.
Jakarta (Indonesia Window) – Menteri Agama Republik Indonesia (RI), Yaqut Cholil Qoumas, melakukan pembicaraan bilateral dengan timpalannya dari Kerajaan Arab Saudi, Menteri Haji dan Umroh, Dr. Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah, di Jakarta, Selasa, memastikan agar jamaah haji asal Indonesia mendapat layanan terbaik selama proses menunaikan ibadah.
“Saya telah melakukan pembicaraan bilateral secara produktif dengan saudara saya Menteri Haji dan Umroh, Dr. Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah, selama 1,5 jam. Pembicaraannya sungguh sangat bermakna,” ujar Menag Yaqut pada konferensi pers usai pertemuan di Jakarta, Selasa.
Menag RI menguraikan, pemerintah Arab Saudi telah menerapkan sejumlah aturan yang memudahkan jamaah Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, mulai dari pengurusan visa di Tanah Air hingga tiba di Tanah Suci.
Salah satu aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi dan harus menjadi perhatian bagi jamaah adalah yang berkaitan dengan aturan visa haji resmi.
“Visa yang boleh digunakan untuk ibadah haji hanya visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi. Bukan visa ziaroh atau yang lainnya,” tegas Yaqut, seraya menambahkan, tindakan keras akan diberlakukan atas pelanggaran terhadap peraturan ini.
“Aturan visa ini telah difatwakan oleh pemerintah Kerajaan, sehingga siapa pun jamaah haji yang melakukan pelanggaran terhadap hal ini, maka ibadahnya tidak sah,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Haji dan Umroh, Dr. Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah, menyampaikan terima kasih atas sambutan yang hangat dan sangat baik dari timpalannya, Menteri Yaqut.
“Pemerintah Kerajaan sangat senang bisa memberikan layanan kepada jamaah Indonesia,” ucapnya, seraya menekankan bahwa jamaah haji Indonesia adalah jamaah pertama di dunia yang memperoleh layanan haji berupa ‘kartu elektronik Nusuk’ yang disediakan oleh pemerintah Saudi.
“Kartu elektronik Nusuk haji dibuat khusus untuk jamaah haji, berisi seluruh informasi haji secara lengkap, yang membantu jamaah mengetahui lokasi-lokasi suci untuk ibadah,” tutur Dr. Al-Rabiah.
Selain itu, kartu elektronik tersebut juga menyediakan “sertifikat telah melaksanakan haji, sehingga ini bisa menjadi kenang-kenangan indah bagi jamaah,” lanjutnya.
Berkaitan dengan visa haji, Menteri Al-Rabiah menekankan bahwa visa haji resmi yang hanya dikeluarkan oleh pihak berwenang pemerintah Kerajaan bertujuan untuk menjaga keselamatan jamaah.
“Telah menjadi aturan syariat bahwa jamaah haji harus memiliki visa yang diperoleh secara prosedural. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI agar mengumumkan bahwa visa selain haji tidak benar, serta menertibkan promosi-promosi palsu dan propaganda visa palsu tersebut,” terangnya.
Selanjutnya dia menerangkan, pada 2023 jumlah penerbangan langsung dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya, telah mencapai lebih dari 3.500.
“Ini menunjukkan bahwa penerbangan dengan jarak paling jauh dan paling intensif ke Arab Saudi adalah dari Indonesia,” kata Dr. Al-Rabiah, seraya menambahkan, bahwa akan ada tambahan penerbangan langsung dan bandar udara yang menerima penerbangan tersebut, baik dari dan ke Indonesia maupun Arab Saudi.
Data dari Kementerian Agama RI menyebutkan, kuota jamaah Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M sebesar 221.000. Selain itu, Indonesia juga mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah. Dari angka tersebut, sebanyak 10.000 kuota tambahan diperuntukan bagi jamaah haji reguler, sementara 10.000 lainnya untuk jamaah haji khusus.
Dengan demikian, total jamaah haji Indonesia pada musim haji tahun ini berjumlah 241.000 orang, terdiri atas 213.320 jamaah regular dan 27.680 jamaah haji khusus.
Laporan: Redaksi