Banner

Kajian Ilmiah – Islam larang jual beli di atas jualan saudaranya

Ust. Ahmad Suryana, ustadz pembina di Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) Korwil Bogor, saat memberi kajian tentang Jual Beli yang Terlarang, di Masjid Alumni IPB, Bogor, pada 24 Desember 2023. (Indonesia Window)

Delik pengharaman mengenai menjual di atas jualan saudaranya dan juga sebaliknya membeli di atas belian saudaranya, adalah kezaliman.

 

Bogor, Jawa Barat (Indonesia Window) – Islam melarang jual beli di atas jualannya saudaranya (orang lain). Hal ini diperkuat dengan hadits Nabi ﷺ, “Janganlah kalian menjual sesama kalian atas jualan saudaranya (orang lain).” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).

Dalil berikutnya adalah hadits dari Abu Hurairah R.A, yang artinya, “Janganlah seorang Muslim menawar di atas tawaran saudaranya (orang lain).”

Dalam kajian ilmiah yang digelar oleh Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) Korwil Bogor beberapa waktu lalu, Ust. Ahmad Suryana menekankan bahwa ada perbedaan antara “larangan menjual di atas jualan saudaranya dan menawar di atas tawaran saudaranya.”

“Menjual di atas jualan orang lain berarti transaksi sebelumnya atau jual beli dengan pihak pertama sudah terjadi,” jelasnya, seraya menambahkan bahwa hadits kedua menunjukkan telah terjadi kesepakatan atau akad antara penjual dan pembeli.

Banner

“Misalnya, si A datang ke toko B, lalu terjadi tawar menawar yang disepakati kedua pihak, dan tinggal bayar. Nah, tiba-tiba ada pedagang lain di sebelahnya mengatakan, ‘Pak mending beli ke saya saja, nanti Insyaa Allah dapat harga yang lebih murah dengan kualitas yang lebih baik’.”

“Nah ini yang namanya menjual di atas jualan saudaranya. Jadi sebenarnya sudah ada kesepakatan sebelumnya, bahkan pembeli telah menyerahkan sejumlah uang sebagai tanda kesungguhan, lalu ditawar lagi oleh penjual lain.”

Menurut Ust. Ahmad, hal seperti demikian sering ditemukan di dunia per-broker-an seperti properti, di mana antara agen dan pembeli sudah sepakat dengan harga tertentu, bahkan pembeli telah menyerahkan booking fee, namun ditikung oleh agen lain dengan iming-iming cashback yang lebih menarik.

Selanjutnya Ust. Ahmad menerangkan bahwa menawar atau menjual di atas tawaran atau jualan saudaranya dilarang dalam Islam karena mengandung mudharat (keburukan) dan pasti merugikan pihak-pihak tertentu.

“Di bidang properti hal tersebut dinamakan ‘beknyut’ atau ‘bebek hanyut’. Ini istilah di dunia sales property, yang artinya kurang lebih  mencuri. Hal ini akan menyebabkan permusuhan dan perselisihan karena perebutan fee.”

Larangan menjual di atas jualan saudaranya juga berlaku sebaliknya yaitu membeli di atas belian saudaranya.

Banner
Delik pengharaman mengenai menjual
Kajian ilmiah berjudul ‘Jual Beli yang Terlarang’ diselenggarakan oleh Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) Korwil Bogor, di Masjid Alumni IPB, Bogor, Jawa Barat, Ahad (24/12/2023). (Indonesia Window)

“Kalau menjual di atas jualan berarti menikung sesama penjual. Nah, kalau membeli di atas belian saudaranya berarti yang menikung adalah pembeli,” lanjut Ust. Ahmad.

“Misalnya saya jual barang bagus, harganya bagus, spec-nya bagus, bakal laku keras. Saya sudah deal dengan konsumen, tapi dia belum bayar. Deal-nya misalnya dilakukan via telepon, hanya dia belum datang untuk mengambil barang tersebut. Tiba-tiba ada orang lain datang, mengatakan, ‘Pak saya butuh banget barang ini. Jual ke saya aja, dan saya bayar lebih mahal nggak apa-apa.”

“Nah ini yang dinamakan membeli di atas belian saudaranya. Tentu saja pembeli yang pertama akan kecewa mengetahui kalau barang yang diharapkannya ternyata sudah dijual kepada orang lain.”

“Hal seperti itu akan menyebabkan perselisihan dan permusuhan,” tegasnya.

Delik pengharaman mengenai larangan menjual di atas jualan saudaranya, dan juga sebaliknya membeli di atas belian saudaranya adalah kezaliman.

Bentuk kezaliman tersebut adalah tindakan mengambil hak beli atau jual saudaranya yang sudah disepakati atau yang sudah berakad.

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Banner

Iklan