Resolusi mengatasi perubahan iklim mengungkapkan keprihatinan serius bahwa target negara-negara maju untuk memobilisasi bersama dana 100 miliar dolar AS per tahun pada 2020 dalam konteks tindakan mitigasi yang berarti dan transparansi dalam implementasi belum terpenuhi.
PBB (Xinhua) – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu (29/3) mengadopsi sebuah resolusi untuk mencari pendapat dari badan yudisial utama di lembaga dunia itu mengenai kewajiban negara-negara untuk mengatasi perubahan iklim.
Resolusi tersebut, yang diajukan oleh Vanuatu dan diadopsi melalui konsensus, meminta pendapat penasihat (advisory opinion) yang tidak mengikat dari Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) mengenai kewajiban negara-negara sehubungan dengan perubahan iklim.
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ke ICJ untuk diklarifikasi termasuk “apa saja kewajiban negara di bawah hukum internasional guna memastikan perlindungan sistem iklim dan bagian-bagian lain dalam lingkungan dari emisi antropogenik gas rumah kaca,” papar resolusi tersebut.
Resolusi itu juga mengungkapkan keprihatinan serius bahwa target negara-negara maju untuk memobilisasi bersama dana 100 miliar dolar AS per tahun pada 2020 “dalam konteks tindakan mitigasi yang berarti dan transparansi dalam implementasi” belum terpenuhi, dan mendesak negara-negara maju untuk mencapai tujuan tersebut.
Dalam sambutannya kepada Majelis Umum menjelang pemungutan suara, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyampaikan harapannya agar pendapat penasihat ICJ dapat memberikan klarifikasi atas kewajiban-kewajiban hukum internasional yang ada.
*1 dolar AS = 15.051 rupiah
Laporan: Redaksi