Banner

PBB adopsi resolusi untuk cari pendapat Mahkamah Internasional terkait perubahan iklim

Foto yang diabadikan pada 14 September 2020 ini memperlihatkan pemandangan luar markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat. (Xinhua/Wang Ying)

Resolusi mengatasi perubahan iklim mengungkapkan keprihatinan serius bahwa target negara-negara maju untuk memobilisasi bersama dana 100 miliar dolar AS per tahun pada 2020 dalam konteks tindakan mitigasi yang berarti dan transparansi dalam implementasi belum terpenuhi.

 

PBB (Xinhua) – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu (29/3) mengadopsi sebuah resolusi untuk mencari pendapat dari badan yudisial utama di lembaga dunia itu mengenai kewajiban negara-negara untuk mengatasi perubahan iklim.

Resolusi tersebut, yang diajukan oleh Vanuatu dan diadopsi melalui konsensus, meminta pendapat penasihat (advisory opinion) yang tidak mengikat dari Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) mengenai kewajiban negara-negara sehubungan dengan perubahan iklim.

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ke ICJ untuk diklarifikasi termasuk “apa saja kewajiban negara di bawah hukum internasional guna memastikan perlindungan sistem iklim dan bagian-bagian lain dalam lingkungan dari emisi antropogenik gas rumah kaca,” papar resolusi tersebut.

Resolusi itu juga mengungkapkan keprihatinan serius bahwa target negara-negara maju untuk memobilisasi bersama dana 100 miliar dolar AS per tahun pada 2020 “dalam konteks tindakan mitigasi yang berarti dan transparansi dalam implementasi” belum terpenuhi, dan mendesak negara-negara maju untuk mencapai tujuan tersebut.

Dalam sambutannya kepada Majelis Umum menjelang pemungutan suara, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyampaikan harapannya agar pendapat penasihat ICJ dapat memberikan klarifikasi atas kewajiban-kewajiban hukum internasional yang ada.

*1 dolar AS = 15.051 rupiah

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Banner

Iklan