Banner

PBB adopsi resolusi untuk cari pendapat Mahkamah Internasional terkait perubahan iklim

Foto yang diabadikan pada 14 September 2020 ini memperlihatkan pemandangan luar markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat. (Xinhua/Wang Ying)

Resolusi mengatasi perubahan iklim mengungkapkan keprihatinan serius bahwa target negara-negara maju untuk memobilisasi bersama dana 100 miliar dolar AS per tahun pada 2020 dalam konteks tindakan mitigasi yang berarti dan transparansi dalam implementasi belum terpenuhi.

 

PBB (Xinhua) – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu (29/3) mengadopsi sebuah resolusi untuk mencari pendapat dari badan yudisial utama di lembaga dunia itu mengenai kewajiban negara-negara untuk mengatasi perubahan iklim.

Banner

Resolusi tersebut, yang diajukan oleh Vanuatu dan diadopsi melalui konsensus, meminta pendapat penasihat (advisory opinion) yang tidak mengikat dari Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) mengenai kewajiban negara-negara sehubungan dengan perubahan iklim.

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ke ICJ untuk diklarifikasi termasuk “apa saja kewajiban negara di bawah hukum internasional guna memastikan perlindungan sistem iklim dan bagian-bagian lain dalam lingkungan dari emisi antropogenik gas rumah kaca,” papar resolusi tersebut.

Resolusi itu juga mengungkapkan keprihatinan serius bahwa target negara-negara maju untuk memobilisasi bersama dana 100 miliar dolar AS per tahun pada 2020 “dalam konteks tindakan mitigasi yang berarti dan transparansi dalam implementasi” belum terpenuhi, dan mendesak negara-negara maju untuk mencapai tujuan tersebut.

Banner

Dalam sambutannya kepada Majelis Umum menjelang pemungutan suara, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyampaikan harapannya agar pendapat penasihat ICJ dapat memberikan klarifikasi atas kewajiban-kewajiban hukum internasional yang ada.

*1 dolar AS = 15.051 rupiah

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan