Banner

Taiwan lindungi demokrasi dengan “Anti-infiltration Act”

Ilustrasi. Bendera nasional Taiwan. (Moralis Tsai on Unsplash)

Jakarta (Indonesia Window) – Dalam beberapa tahun terakhir ini, China dan sejumlah negara yang memiliki kekuatan global telah meningkatkan pengaruhnya atas negara-negara demokratis lainnya melalui operasi, infiltrasi dan campur tangan yang mengarah pada ancaman kebebasan demokrasi.

Menanggapi hal tersebut, banyak negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Jerman, Australia dan Selandia Baru, telah memperkuat pertahanan demokrasi mereka melalui Undang Undang guna mencegah masuknya pengaruh negara lain ke dalam urusan dalam negeri.

Berkaitan dengan ekspansi eksternal China, Taiwan berada di garis terdepan dalam menghadapi infiltrasi dan intervensi terburuk yang mungkin terjadi, sehingga mendorong pemerintahan Pulau Formosa tersebut menetapkan Undang Undang guna memperkuat mekanisme pertahanan demokrasi.

Pernyataan dari Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei (TETO) di Jakarta yang diterima di Jakarta, Jumat menyebutkan bahwa pada 31 Desember tahun lalu, DPR Taiwan yang disebut Legislatif Yuan mengesahkan Anti-infiltration Act.

Presiden Tsai Ing-wen secara resmi mengumumkan penerapan Undang Undang tersebut pada 15 Januari 2020.

Banner

Tujuan utama Anti-infiltration Act Taiwan adalah memperkuat pertahanan demokrasi dalam negeri dan mempertahankan hubungan lintas-selat yang stabil.

Undang Undang

Pada awal 2019, pemerintah China mengajukan usulan yang dikenal dengan “5 usulan Xi”, yang akan mempercepat proses penyatuan kembali Taiwan, selain meningkatkan upaya untuk memecah Taiwan.

Karenanya, Legislatif Yuan Taiwan mengesahkan Anti-infiltration Act yang pada pokoknya melarang siapa pun untuk menerima instruksi atau pendanaan dari pihak asing, dan terlibat dalam sumbangan politik ilegal, bantuan kampanye pemilu, lobi, mengganggu demontrasi umum dan ketertiban sosial.

Undang Undang itu juga melarang siapa pun untuk menyebarkan informasi palsu yang mengganggu proses Pemilu.

Anti-infiltration Act sepenuhnya sejalan denan semangat supremasi hukum dan memperhatikan jaminan perlindungan hak asasi manusia.

Banner

Pernyataan dari TETO menekankan bahwa Anti-infiltration Act bukan anti hubungan timbal balik. Sebaliknya, Undang Undang itu dapat mempertahankan hubungan lintas-selat yang stabil dan teratur.

Umumnya, hubungan lintas-selat yang normal tidak akan melanggar hukum. Pemerintah Taiwan selalu mendukung kegiatan hubungan timbal balik yang legal dan tertib.

Anti-infiltration Act mencegah keterlibatan kekuatan dan campur tangan asing yang tidak perlu dalam politik, sehingga masyarakat Taiwan bisa melakukan hubungan timbal balik dalam kerangka lintas selat dengan penuh rasa aman.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Banner

Iklan