Banner

Trump Organization dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan pajak

Foto yang diabadikan pada 8 Januari 2018 ini menunjukkan gedung Trump Tower di New York, Amerika Serikat. (Xinhua/Wang Ying)

Dua entitas Trump Organization dinyatakan bersalah atas semua tuduhan, termasuk skema penipuan, konspirasi, tindak pidana penipuan pajak, dan pemalsuan catatan bisnis.

 

Washington, AS (Xinhua) – Dewan juri di New York City pada Selasa (6/12) menetapkan perusahaan real estate milik mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersalah atas tindak pidana penipuan pajak.

Juri memutuskan dua entitas Trump Organization bersalah atas semua tuduhan, termasuk skema penipuan, konspirasi, tindak pidana penipuan pajak, dan pemalsuan catatan bisnis.

Penipuan pajak  tersebut melibatkan Allen H. Weisselberg, mantan kepala keuangan perusahaan Trump tersebut, yang menerima tunjangan apartemen bebas biaya sewa, mobil mewah, biaya sekolah swasta untuk cucu-cucunya, dan perabotan baru sejak 2005 hingga 2018 sembari menghindari kewajiban membayar pajak.

Trump bukanlah tergugat dalam kasus yang berkaitan dengan skema penipuan yang dilakukan oleh perusahaannya itu untuk menghindari pajak atas kompensasi dalam bentuk tunjangan bagi eksekutifnya.

Meski demikian, Trump dan anak-anaknya digugat dalam kasus lain yang diajukan oleh Jaksa Agung New York Letitia James atas dugaan praktik pengubahan nilai aset untuk mendapatkan tingkat asuransi dan pinjaman yang lebih baik.

Trump Organization harus membayar denda hingga 1,6 juta dolar AS (sekitar 24,9 miliar) sebagai hukuman.

Trump, yang pada bulan lalu menyatakan pencalonan diri ketiga kalinya menjadi presiden AS, mengkritik kasus ini bermuatan politik.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan