Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Arab Saudi tidak membolehkan digelarnya iftar (buka puasa) dan sahur di restoran dan hotel selama bulan suci Ramadhan, dan tidak akan ada buka puasa umum di masjid.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari tindakan dan protokol pencegahan untuk mengekang penyebaran virus corona selama liburan Ramadhan dan Idul Fitri.
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Urusan Kota, Pedesaan dan Perumahan, Kementerian Urusan Islam, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian media telah menyetujui rencana pencegahan virus corona selama Ramadhan dan Idul Fitri, yang salinannya diperoleh oleh Saudi Gazette.
Rencananya, Kementerian Kota dan Kementerian Pariwisata akan melarang buka puasa dan sahur di restoran dan hotel.
Akan ada batasan jumlah orang yang diperbolehkan berkumpul di taman umum dengan pengaturan pintu masuk dan keluar.
Kementerian menyetujui rekomendasi lain untuk memperpanjang jam kerja mal dan pusat perbelanjaan menjadi 24 jam, dengan pengawasan yang intensif dan verifikasi kepatuhan mereka terhadap persyaratan pencegahan.
Akan ada pembaruan protokol untuk mekanisme pengemasan makanan di restoran dan pengiriman pesanan takeaway dengan mengatur sistem pengiriman guna menghindari kemacetan yang mungkin terjadi saat menunggu sebelum waktu buka puasa.
Rekomendasi tersebut menetapkan peran Kementerian Urusan Islam dalam melarang i’tikaf (berdiam diri dalam masjid untuk beribadah), serta mengadakan buka puasa dan sahur bersama di dalam masjid.
Kementerian juga akan memperluas tempat untuk sholat Idul Fitri dengan mengatur lebih banyak masjid dan area sholat.
Laporan: Redaksi