Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah akan memulai vaksinasi COVID-19 tahap kedua pada 17 Februari 2021 dengan menyasar pekerja publik dan melanjutkan vaksinasi bagi kelompok lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas.
Program vaksinasi tahap kedua tersebut akan berlangsung mulai 17 Februari dan diharapkan selesai pada Mei 2021.
Jumlah total sasaran vaksinasi tahap kedua mencapai 38,4 juta orang, yang terdiri atas 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta lansia.
Pekerja publik terdiri atas pendidik (guru dan dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, serta anggota TNI, Polri dan Satpol PP.
Vaksinasi tahap kedua juga akan menyasar pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, dan pemadam kebakaran), pekerja di transportasi publik, atlet, wartawan, dan pelaku sektor pariwisata (pegawai hotel, restoran, dan tempat wisata).
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengatakan kelompok masyarakat yang masuk dalam prioritas vaksinasi tahap kedua merupakan mereka yang memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi, sehingga sangat rentan terpapar virus corona.
“Ketika mereka terlindungi lewat vaksinasi, maka kita dapat menurunkan laju penyebaran virus, mengurangi beban rumah sakit, serta membantu tenaga kesehatan,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (15/2).
Sementara itu, vaksinasi untuk guru diharapkan membantu murid-murid yang tidak dapat belajar online atau virtual, sehingga dapat segera melakukan kegiatan tatap muka.
Vaksinasi bagi pekerja publik akan diawali dengan menyasar 55.000 pedagang pasar di Pasar Tanah Abang pada 17 Februari 2021 hingga enam hari ke depan.
Melihat besarnya target vaksinasi tahap kedua, pemerintah akan melakukan vaksinasi secara bertahap, dimulai di tujuh provinsi di Jawa dan Bali yang juga merupakan zona merah dengan jumlah pasien dan tingkat penyebaran infeksi tertinggi di Indonesia.
Sekitar 70 persen kasus COVID-19 berada pada tujuh provinsi tersebut. Selain itu, ketujuh provinsi itu juga merupakan daerah dengan banyak permukiman padat sehingga laju penularan juga tinggi.
“Kami meminta agar pemerintah daerah segera menghabiskan dosis vaksin tahap pertama yang sudah didistribusikan sebelum kami mengirim pasokan berikutnya, mengingat vaksin ini ada batas kedaluarsanya, yaitu enam bulan,” ucap Maxi.
Sementara itu Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi menjelaskan mengenai screening vaksinasi COVID-19.
Dia mengingatkan bahwa tekanan darah penerima vaksinasi COVID-19 tidak boleh lebih dari 180/110 mmHg, namun boleh diberikan jika kurang dari angka ini.
Vaksinasi bagi penyintas COVID-19 dapat diberikan jika sudah dinyatakan negatif COVID-19 selama tiga bulan.
Sementara untuk vaksinasi bagi ibu menyusui dapat diberikan tanpa harus memperhatikan berapa lama periode menyusui.
Bagi penyandang diabetes mellitus yang harus minum obat teratur, dan orang dengan HIV/AIDS selama minum obat teratur, vaksinasi bisa langsung diberikan.
“Selain vaksin COVID-19, maka pemberian vaksinasi lain harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya. Misalnya, kita mau vaksinasi COVID-19 tapi sepekan sebelumnya kita mendapatkan suntikan vaksinasi hepatitis, maka vaksinasi COVID harus ditunda hingga 28 hari setelah pemberian vaksinasi hepatitis,” jelas Nadia.
Laporan: Redaksi