Banner

1,5 juta ton garam petani terserap industri selama Agustus 2019-Juli 2020

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas melalui konferensi video mengenai Percepatan Penyerapan Garam Rakyat di Jakarta pada Senin (5/10/2020). (Sekretariat Kabinet RI)

Jakarta (Indonesia Window) – Sebanyak 1,5 juta ton garam petani terserap industri manufaktur selama periode Agustus 2019-Juli 2020, kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas melalui konferensi video mengenai Percepatan Penyerapan Garam Rakyat di Jakarta pada Senin.

“Untuk periode tahun ini, mulai dari Agustus sampai Desember 2020, kami targetkan 500 ribu ton garam petani terserap industri dan realisasi per hari ini sebesar 163 ribu ton,” ujar menteri.

Banner

Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat penyerapan garam produksi rakyat untuk kebutuhan bahan baku industri di tanah air.

Sejak tahun 2018 Kementerian Perindustrian telah melaksanakan program business matching untuk memfasilitasi kerja sama antara industri pengguna garam dan para petani garam berupa nota kesepahaman (MoU).

“Pada bulan Agustus 2018 sampai Juli 2019, target dari MoU tersebut sebesar 1,1 juta ton, sedangkan realisasinya 1,053 juta ton. Angka ini belum ditambah dengan penyerapan IKM (Industri Kecil dan Menengah) sebesar 500 ribu ton,” jelas Agus Gumiwang.

Banner

Dalam keterangan pers, menteri juga menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk mengizinkan impor garam dan gula guna memebuhi kebutuhan bahan baku industri.

Pengaturan izin tersebut dilakukan oleh Kementerian Perindustrian dengan mekanisme yang sangat ketat.

“Kementerian Perindustrian punya mekanisme yang sangat ketat dalam melakukan verifikasi, khususnya berkaitan dengan jumlah dari kebutuhan garam atau gula untuk industri penggunanya,” kata Agus.

Banner

Kemenperin, imbuhnya, akan bekerja sama dengan Sucofindo sebagai pihak ketiga agar hasil dari verifikasi tersebut objektif.

Selain itu, Kemenperin juga akan mengawasi penggunaan bahan baku impor tersebut agar tidak merembes ke pasar sehingga mengganggu serapan produksi garam dan gula para petanu.

Sanksi tegas akan dikenakan atas pelaku industri yang melanggar izin impor tersebut.

Banner

“Akan kami berikan sanksi yang sangat tegas bagi industri yang sudah diberikan izin impor bahan baku industri, bahan baku industri ya, kemudian dia

Menteri menyampaikan, kebutuhan garam untuk bahan baku industri dari tahun ke tahun terus meningkat.

Dibandingkan tahun 2019, kebutuhan garam industri pada 2020 meningkat 6,8 persen.

Banner

“Kita juga memprediksi bahwa ke depan akan terjadi penambahan kebutuhan garam untuk industri yang sejalan dengan peningkatan kapasitas industri pengguna,” kata Menteri Agus.

Dia mengatakan nilai impor garam untuk kebutuhan industri pada 2019 mencapai 108 juta dolar AS (sekira 1,5 triliun rupiah).

“Dengan mengimpor 108 juta dolar AS, industri pengguna garam berhasil mencatat nilai ekspor produk mereka di tahun 2019 sebesar 37,7 miliar dolar AS (sekitar 554,3 triliun rupiah). Jadi bisa kita bisa bayangkan betapa tingginya nilai tambah yang diberikan oleh hilirisasi dari penyerapan garam,” ujar menteri.

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan