
Pengadilan Korsel jadwalkan sidang akhir kasus pemakzulan Yoon pada 25 Februari

Yoon Suk-yeol menghadiri sidang pemakzulannya di pengadilan konstitusi di Seoul, Korea Selatan, pada 20 Februari 2025. (Xinhua/Yao Qilin)
Yoon mengumumkan darurat militer pada 3 Desember malam 2024, tetapi beberapa jam kemudian deklarasi tersebut dicabut oleh Majelis Nasional Korsel yang dipimpin pihak oposisi.
Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) – Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan (Korsel) akan menggelar sidang ke-11 sekaligus yang terakhir atas kasus pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol pada Selasa (25/2) mendatang.Penjabat ketua MK Korsel mengungkapkan dalam sidang ke-10 yang diadakan pada Kamis (20/2) bahwa sidang berikutnya akan digelar Selasa pukul 14.00 waktu setempat. Dalam sidang itu, para hakim akan mendengarkan argumen komprehensif dari kuasa hukum Yoon dan Majelis Nasional Korsel serta pernyataan akhir dari Yoon.Saat menghadiri sidang ke-10, Yoon memasuki ruang sidang sekitar pukul 15.00 waktu setempat (13.00 WIB), namun dirinya meninggalkan ruangan sekitar lima menit kemudian.Pengacara Yoon mengungkapkan bahwa presiden yang dimakzulkan itu yakin tidaklah pantas baginya untuk menyaksikan perdana menteri yang dimakzulkan, Han Duck-soo, memberikan kesaksian di ruang sidang.Dalam sidang tersebut, Han mengatakan bahwa semua anggota kabinet khawatir dan berusaha menghalangi Yoon agar tidak mendeklarasikan darurat militer, bertentangan dengan kesaksian sebelumnya dari mantan menteri pertahanan bahwa beberapa anggota kabinet menyetujuinya.Sebuah rapat kabinet yang dihadiri oleh beberapa menteri, yang digambarkan Han sebagai pertemuan yang tidak normal, diadakan secara tergesa-gesa tepat sebelum deklarasi darurat militer Yoon.Yoon kembali berada di ruang sidang saat Hong Jang-won, mantan deputi direktur pertama Badan Intelijen Nasional Korsel, dan Cho Ji-ho, komisaris jenderal Badan Kepolisian Nasional Korsel, memberikan kesaksian.Sebelum mendatangi MK Korsel, Yoon menghadiri sidang persiapan pertama persidangan pidananya atas tuduhan memimpin pemberontakan, menjadi presiden petahana pertama di Korsel yang menjalani pengadilan pidana.Jika terbukti bersalah atas tuduhan sebagai dalang pemberontakan, Yoon dapat menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup.Yoon ditangkap di kantor kepresidenan pada 15 Januari dan didakwa dalam tahanan pada 26 Januari sebagai tersangka pemimpin pemberontakan.Yoon mengumumkan darurat militer pada 3 Desember malam tahun lalu, tetapi beberapa jam kemudian deklarasi tersebut dicabut oleh Majelis Nasional Korsel yang dipimpin pihak oposisi.Usulan untuk memakzulkan Yoon diloloskan melalui Majelis Nasional pada 14 Desember tahun lalu dan disampaikan ke MK untuk dibahas dalam periode hingga 180 hari. Selama periode tersebut, jabatan kepresidenan Yoon ditangguhkan.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Israel: Tentara Turkiye tidak akan jadi bagian pasukan stabilisasi internasional di Gaza
Indonesia
•
10 Nov 2025

COVID-19 – Austria umumkan ‘lockdown’ penuh, picu kemarahan warga
Indonesia
•
20 Nov 2021

Dewan Keamanan PBB gelar pertemuan, bahas sabotase jalur pipa gas Nord Stream
Indonesia
•
05 Oct 2024

Arab Saudi keluarkan ‘multiple visa’ satu tahun dengan masa 90 hari untuk 49 negara
Indonesia
•
04 Aug 2021


Berita Terbaru

Kremlin sebut situasi Timur Tengah berkembang sesuai skenario terburuk
Indonesia
•
27 Mar 2026

Hakim AS tangguhkan upaya Pentagon hukum Anthropic yang tolak berikan akses kepada pemerintah
Indonesia
•
27 Mar 2026

Jumlah korban sipil di Iran dan Lebanon kian bertambah
Indonesia
•
27 Mar 2026

Analisis – Pengerahan pasukan darat AS ke Iran dapat rugikan Trump dari segi politik
Indonesia
•
27 Mar 2026
