Penembak mantan PM Jepang Shinzo Abe ajukan banding atas hukuman seumur hidup

Upacara pemakaman mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe di ibu kota Tokyo pada 12 Juli 2022. (South China Morning Post/YouTube/tangkapan layar)
Pengadilan Distrik Nara pada 21 Januari 2026 menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yamagami, yang dihukum atas tuduhan pembunuhan dan tuduhan lainnya karena menembak Abe dengan pistol rakitan pada Juli 2022 lalu ketika mantan pemimpin itu menyampaikan pidato kampanye di sebuah jalan di Nara.
Tokyo, Jepang (Xinhua/Indonesia Window) – Tim pembela Tetsuya Yamagami (45), pria yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas penembakan mematikan terhadap mantan perdana menteri (PM) Jepang Shinzo Abe, telah memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, seperti dilaporkan lembaga penyiaran publik Jepang, NHK, pada Selasa (3/2).
Pengadilan Distrik Nara pada 21 Januari menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yamagami, yang dihukum atas tuduhan pembunuhan dan tuduhan lainnya karena menembak Abe dengan pistol rakitan pada Juli 2022 lalu ketika mantan pemimpin itu menyampaikan pidato kampanye di sebuah jalan di Nara.
Menjelang batas waktu pengajuan banding yang jatuh pada Rabu (4/2), tim pembela telah menyelesaikan rencananya untuk menantang putusan tersebut, lapor NHK, mengutip sumber-sumber yang mengetahui masalah ini.
Selama persidangannya di Pengadilan Distrik Nara, Yamagami mengaku membunuh Abe, dan mengatakan bahwa dia melakukan kejahatan tersebut karena dendam terhadap Gereja Unifikasi (Unification Church), karena keluarganya mengalami kehancuran finansial akibat sumbangan besar ibunya kepada kelompok keagamaan itu, yang diyakininya memiliki hubungan dekat dengan Abe dan politisi Jepang lainnya.
Tim pembela Yamagami meminta hukuman penjara tidak lebih dari 20 tahun, dengan alasan bahwa dia adalah korban dari dampak negatif sebuah kelompok keagamaan dan latar belakang hidupnya yang "tragis" telah memotivasinya untuk membunuh Abe. Sementara itu, Pengadilan Distrik Nara memutuskan bahwa latar belakang dan kondisi hidupnya tidak dapat dikatakan memiliki pengaruh yang menentukan terhadap kejahatan tersebut.
Laporan: Redaksi
Bagikan
Komentar
Berita Terkait

Hamas konfirmasi serahkan proposal perjanjian damai ke mediator, termasuk gencatan senjata 5 tahun
Indonesia
•
04 May 2025

Feature – Warga Yaman lewati Idul Fitri di tengah ketegangan di Laut Merah
Indonesia
•
12 Apr 2024

Kremlin desak penyelidikan insiden Nord Stream menyusul laporan jurnalis AS
Indonesia
•
10 Feb 2023

PM Finlandia sebut negaranya dan Swedia berkomitmen gabung NATO bersama
Indonesia
•
03 Feb 2023
Berita Terbaru

Menlu Rusia: Remiliterisasi Jepang ancam stabilitas Asia-Pasifik
Indonesia
•
04 Feb 2026

Pasangan Clinton setuju bersaksi di komite DPR AS terkait penyelidikan Epstein
Indonesia
•
04 Feb 2026

Presiden Iran perintahkan dimulainya dialog nuklir dengan AS
Indonesia
•
03 Feb 2026

Iran tepis rencana kirim bahan nuklir yang telah diperkaya ke luar negeri
Indonesia
•
03 Feb 2026
