
Penembak mantan PM Jepang Shinzo Abe ajukan banding atas hukuman seumur hidup

Upacara pemakaman mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe di ibu kota Tokyo pada 12 Juli 2022. (South China Morning Post/YouTube/tangkapan layar)
Pengadilan Distrik Nara pada 21 Januari 2026 menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yamagami, yang dihukum atas tuduhan pembunuhan dan tuduhan lainnya karena menembak Abe dengan pistol rakitan pada Juli 2022 lalu ketika mantan pemimpin itu menyampaikan pidato kampanye di sebuah jalan di Nara.
Tokyo, Jepang (Xinhua/Indonesia Window) – Tim pembela Tetsuya Yamagami (45), pria yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas penembakan mematikan terhadap mantan perdana menteri (PM) Jepang Shinzo Abe, telah memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, seperti dilaporkan lembaga penyiaran publik Jepang, NHK, pada Selasa (3/2).
Pengadilan Distrik Nara pada 21 Januari menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yamagami, yang dihukum atas tuduhan pembunuhan dan tuduhan lainnya karena menembak Abe dengan pistol rakitan pada Juli 2022 lalu ketika mantan pemimpin itu menyampaikan pidato kampanye di sebuah jalan di Nara.
Menjelang batas waktu pengajuan banding yang jatuh pada Rabu (4/2), tim pembela telah menyelesaikan rencananya untuk menantang putusan tersebut, lapor NHK, mengutip sumber-sumber yang mengetahui masalah ini.
Selama persidangannya di Pengadilan Distrik Nara, Yamagami mengaku membunuh Abe, dan mengatakan bahwa dia melakukan kejahatan tersebut karena dendam terhadap Gereja Unifikasi (Unification Church), karena keluarganya mengalami kehancuran finansial akibat sumbangan besar ibunya kepada kelompok keagamaan itu, yang diyakininya memiliki hubungan dekat dengan Abe dan politisi Jepang lainnya.
Tim pembela Yamagami meminta hukuman penjara tidak lebih dari 20 tahun, dengan alasan bahwa dia adalah korban dari dampak negatif sebuah kelompok keagamaan dan latar belakang hidupnya yang "tragis" telah memotivasinya untuk membunuh Abe. Sementara itu, Pengadilan Distrik Nara memutuskan bahwa latar belakang dan kondisi hidupnya tidak dapat dikatakan memiliki pengaruh yang menentukan terhadap kejahatan tersebut.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Penyelidikan diperluas, tersangka perampokan di Museum Louvre bertambah 2 orang
Indonesia
•
03 Nov 2025

Wawancara – Akademisi sebut semangat kerja sama pererat China-Amerika Latin
Indonesia
•
27 Jan 2023

DPR AS sahkan RUU One Big Beautiful Bill yang diajukan Trump
Indonesia
•
09 Jul 2025

5 hingga 7 Pasien di Gaza berada di ambang kematian setiap hari akibat keterlambatan akses pengobatan di luar negeri
Indonesia
•
25 May 2026


Berita Terbaru

Badan Maritim PBB hentikan evakuasi setelah serangan di Teluk Oman, 11.000 pelaut terjebak di Selat Hormuz
Indonesia
•
26 Jun 2026

Iran desak AS hentikan interpretasi yang bertentangan dengan MoU perdamaian
Indonesia
•
26 Jun 2026

Arab Saudi tangguhkan perjalanan ke tiga negara Afrika, cegah penyebaran Ebola
Indonesia
•
26 Jun 2026

Oman tegaskan Selat Hormuz tak akan kenakan biaya transit, jamin navigasi tetap aman
Indonesia
•
26 Jun 2026
