
Penembak mantan PM Jepang Shinzo Abe ajukan banding atas hukuman seumur hidup

Upacara pemakaman mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe di ibu kota Tokyo pada 12 Juli 2022. (South China Morning Post/YouTube/tangkapan layar)
Pengadilan Distrik Nara pada 21 Januari 2026 menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yamagami, yang dihukum atas tuduhan pembunuhan dan tuduhan lainnya karena menembak Abe dengan pistol rakitan pada Juli 2022 lalu ketika mantan pemimpin itu menyampaikan pidato kampanye di sebuah jalan di Nara.
Tokyo, Jepang (Xinhua/Indonesia Window) – Tim pembela Tetsuya Yamagami (45), pria yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas penembakan mematikan terhadap mantan perdana menteri (PM) Jepang Shinzo Abe, telah memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, seperti dilaporkan lembaga penyiaran publik Jepang, NHK, pada Selasa (3/2).
Pengadilan Distrik Nara pada 21 Januari menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yamagami, yang dihukum atas tuduhan pembunuhan dan tuduhan lainnya karena menembak Abe dengan pistol rakitan pada Juli 2022 lalu ketika mantan pemimpin itu menyampaikan pidato kampanye di sebuah jalan di Nara.
Menjelang batas waktu pengajuan banding yang jatuh pada Rabu (4/2), tim pembela telah menyelesaikan rencananya untuk menantang putusan tersebut, lapor NHK, mengutip sumber-sumber yang mengetahui masalah ini.
Selama persidangannya di Pengadilan Distrik Nara, Yamagami mengaku membunuh Abe, dan mengatakan bahwa dia melakukan kejahatan tersebut karena dendam terhadap Gereja Unifikasi (Unification Church), karena keluarganya mengalami kehancuran finansial akibat sumbangan besar ibunya kepada kelompok keagamaan itu, yang diyakininya memiliki hubungan dekat dengan Abe dan politisi Jepang lainnya.
Tim pembela Yamagami meminta hukuman penjara tidak lebih dari 20 tahun, dengan alasan bahwa dia adalah korban dari dampak negatif sebuah kelompok keagamaan dan latar belakang hidupnya yang "tragis" telah memotivasinya untuk membunuh Abe. Sementara itu, Pengadilan Distrik Nara memutuskan bahwa latar belakang dan kondisi hidupnya tidak dapat dikatakan memiliki pengaruh yang menentukan terhadap kejahatan tersebut.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Laporan APEC: Koordinasi multilateral kunci untuk atasi berbagai tantangan
Indonesia
•
14 Nov 2023

Presiden Mesir dan Palestina bertemu, bahas konflik Gaza dan isu Palestina
Indonesia
•
09 Jan 2024

Yordania resmi larang aktivitas Ikhwanul Muslimin
Indonesia
•
24 Apr 2025

Fase pertama pembukaan Selat Hormuz akan cakup pencabutan blokade AS
Indonesia
•
26 May 2026


Berita Terbaru

Xi undang 100.000 pemuda AS ke China dalam 5 tahun, panda juga segera tiba di Atlanta
Indonesia
•
25 Sep 2026

Puluhan delegasi pilih ‘walk out’ saat Netanyahu pidato di Sidang Majelis Umum PBB
Indonesia
•
25 Sep 2026

Telaah – Dari persaingan ke kerja sama, Xi dorong China-AS temukan cara hidup berdampingan
Indonesia
•
26 Sep 2026

Jumlah pengungsi Yaman tembus 129.438 orang, ribuan menyeberang ke Djibouti
Indonesia
•
23 Sep 2026
