Banner

Jakarta (Indonesia Window) – Selama hampir dua belas tahun, pekerja migran Indonesia Yati Kusniyawati bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi.

Namun, selama bekerja Yati terkadang mengalami kesulitan karena terlambat menerima bayaran dari majikannya.

Ketika dia baru-baru ini bersiap untuk pulang ke Tanah Air, kasusnya digambarkan secara tidak akurat di beberapa media Indonesia yang secara keliru melaporkan bahwa Yati ditahan di Kerajaan dan majikannya menolak untuk membayar gajinya.

Dalam wawancara dengan Arab News, Yati, yang bekerja di kota Hail (sekitar 650 kilometer barat laut ibu kota Riyadh) menegaskan bahwa dia baru-baru ini menerima semua upahnya, ditambah bonus dan tiket pulang pergi.

Sumber Arab News juga mengonfirmasi bahwa memang ada keterlambatan dalam pembayaran, namun hal itu karena kesulitan keuangan yang dihadapi majikannya. Masalah ini kemudian diselesaikan dengan cepat dan adil di tangan otoritas pemerintah yang ditunjuk untuk mengurus kasusnya.

Selain itu, tidak ada kebenaran pada klaim bahwa dia ditahan di Saudi di luar kehendaknya. Kenyataannya, Yati memang berniat untuk tinggal hingga dia mendapatkan upahnya secara penuh.

“Yati akan kembali ke rumahnya di Indonesia dalam waktu satu hari,” kata seorang pejabat Saudi yang mengikuti kasus Yati.

“Meskipun pasti ada kasus, beberapa media Indonesia dengan cepat menyimpulkan tanpa memverifikasi fakta, menghubungi kami atau menunggu putusan kasus tersebut,” tambahnya.

Berbicara kepada Arab News, Yati memuji perlakuan pemerintah Saudi dan sponsornya, serta keluarganya, dengan mengatakan. “Saya telah menerima semua upah saya dan bonus tambahan melalui cek. Selain itu, saya menerima tiket pesawat (Hail, Riyadh, Jakarta) untuk penerbangan hari Ahad (hari ini),” ujarnya.

“Saya senang bahwa saya bekerja di Arab Saudi, negara Islam, di mana tidak ada yang dianiaya,” tambahnya, memuji perlakuan manusiawi yang dia terima dari sponsornya dan keluarganya.

Dia menjelaskan bahwa satu-satunya masalah adalah bahwa dia dulu pernah meminta gaji, dan sponsornya meyakinkan bahwa uang sebesar 117.800 riyal Saudi atau sekitar 453,7 juta rupiah akan dibayarkan, namun belum juga diterimanya.

Pada akhirnya, Yati menerima haknya tersebut, dan mengatakan bahwa dia senang dan berharap untuk kembali ke Tanah Air dan berkumpul kembali dengan puteranya.

Pada 4 Agustus, Yati mengeluh kepada Komite Tenaga Kerja Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Saudi. Setelah mendengar kasusnya, komite memutuskan untuk memberikan semua haknya yang tersisa.

Karena sponsornya mengalami kesulitan keuangan, dia tidak dapat membayar semua upahnya tepat waktu. Berkat beberapa pendonor, uang yang dibutuhkan terkumpul dan saksi mata membenarkan bahwa Yati menerima cek sejumlah 150.000 riyal Saudi (sekira 577,7 juta rupiah).

Pemerintah Saudi serta sejumlah otoritas sipil dan asosiasi bekerja untuk membantu menyelesaikan perselisihan seperti yang dialami Yati, karena undang-undang dan peraturan baru yang diperkenalkan di Kerajaan, sebagai bagian dari reformasi Visi 2030, menjamin hak-hak pekerja migran dan memberi mereka lingkungan kerja yang layak.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan