
X Corp milik Elon Musk harus bayar denda 9,4 miliar rupiah atas kasus eksplotasi anak

Orang-orang menikmati pemandangan musim gugur di Canberra, Australia, pada 8 Mei 2026. (Xinhua/Chu Chen)
X Corp milik Elon Musk harus membayar 534.600 dolar AS setelah mengakui gagal mematuhi secara penuh pemberitahuan peraturan tentang materi eksploitasi dan pelecehan seksual anak.
Canberra, Australia (Xinhua/Indonesia Window) – Pengadilan Federal Australia telah memerintahkan X Corp milik Elon Musk untuk membayar 750.000 dolar Australia atau sekitar 534.600 dolar AS setelah mengakui gagal mematuhi secara penuh pemberitahuan peraturan tentang materi eksploitasi dan pelecehan seksual anak.
*1 dolar Australia = 12.568 rupiah
**1 dolar AS = 17.685 rupiah
Sidang penetapan sanksi pada Kamis (21/5) itu mengakhiri sengketa hukum selama tiga tahun antara perusahaan media sosial tersebut dan lembaga pemantau keamanan daring Australia. Putusan itu mencakup denda perdata sebesar 650.000 dolar Australia serta biaya hukum sebesar 100.000 dolar Australia yang harus dibayarkan dalam waktu 45 hari.
"Hukuman yang mendekati batas maksimum tersebut dinilai tepat dalam kasus tergugat, yang merupakan perusahaan besar, sehingga dapat berfungsi sebagai efek jera yang nyata dan bukan sekadar biaya untuk menjalankan bisnis," kata Hakim Michael Wheelahan mengenai putusannya.
Kasus tersebut bermula dari pemberitahuan transparansi yang dikeluarkan Komisaris eSafety Australia pada Februari 2023 kepada platform yang saat itu bernama Twitter, yang meminta informasi mengenai langkah-langkah untuk memerangi materi eksploitasi dan pelecehan seksual anak di platform tersebut. Twitter kemudian bergabung dengan X Corp pada bulan berikutnya.
X Corp pada awalnya berargumen bahwa pihaknya tidak terikat oleh pemberitahuan tersebut setelah restrukturisasi perusahaan, namun Pengadilan Federal menolak argumen itu pada 2024, dan putusan tersebut dikuatkan dalam banding pada 2025. Perusahaan itu kemudian mengakui telah melanggar hukum karena gagal memberikan respons secara penuh selama 38 hari, lapor Australian Broadcasting Corporation.
"Transparansi yang bermakna sangat penting untuk memastikan pertanggungjawaban perusahaan teknologi," kata Komisaris eSafety Australia Julie Inman Grant dalam sebuah pernyataan.
Putusan itu memberikan informasi penting kepada publik Australia mengenai bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut "menangani konten paling buruk di platform mereka," ujarnya.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Penduduk Okinawa keluhkan penanganan pemerintah Jepang soal keberadaan militer AS
Indonesia
•
28 Jun 2025

Menlu Rusia kecam penghinaan Barat terhadap PBB
Indonesia
•
30 Sep 2024

CIO dan kepolisian Korsel capai kesepakatan untuk eksekusi perintah penangkapan Yoon Suk-yeol
Indonesia
•
07 Jan 2025

Parlemen Eropa setujui masa jabatan kedua von der Leyen sebagai ketua Komisi UE
Indonesia
•
19 Jul 2024


Berita Terbaru

Krisis Afrika Timur memburuk, 40,5 juta orang kini terancam kelaparan
Indonesia
•
16 Jul 2026

Serangan AS ke Iran tewaskan 35 orang, ratusan lainnya terluka
Indonesia
•
16 Jul 2026

Balas serangan AS, Iran hantam pangkalan AS di Bahrain dan Kuwait
Indonesia
•
15 Jul 2026

AS dan Iran kembali saling serang setelah blokade Hormuz diberlakukan lagi
Indonesia
•
15 Jul 2026
