Obat batuk sirup anak yang terkontaminasi dietilen glikol (diethylene glycol/DEG) dan etilen glikol (ethylene glycol/EG) tingkat tinggi telah menyebabkan kematian lebih dari 300 anak di beberapa negara, termasuk Indonesia.
Jenewa, Swiss (Xinhua) – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Senin (23/1) mengeluarkan seruan mendesak bagi semua negara untuk menindak produk-produk medis di bawah standar, setelah lebih dari 300 anak meninggal di beberapa negara akibat obat batuk sirup yang terkontaminasi.
Selama empat bulan terakhir, menurut WHO, beberapa insiden telah dilaporkan akibat obat batuk sirup untuk anak-anak yang dijual bebas yang terkontaminasi dietilen glikol (diethylene glycol/DEG) dan etilen glikol (ethylene glycol/EG) tingkat tinggi. Ini merupakan bahan-bahan kimia beracun yang digunakan sebagai pelarut industrial dan agen antibeku, yang dapat berakibat fatal bila dicerna bahkan dalam jumlah kecil, dan tidak boleh digunakan dalam obat-obatan.
Kasus-kasus tersebut ditemukan setidaknya di tujuh negara, dan sejumlah kematian terjadi di Gambia, Indonesia, dan Uzbekistan. Sebagian besar dari kasus itu adalah anak di bawah usia lima tahun (balita).
WHO telah mengeluarkan tiga peringatan produk-produk medis global terkait insiden ini sejak Oktober tahun lalu, dan telah mengidentifikasi enam perusahaan obat di India dan Indonesia yang memproduksi obat batuk sirup tersebut.
“Ini bukan insiden yang terisolasi,” sebut WHO, menyerukan agar para pemangku kepentingan utama dalam rantai pasokan medis mengambil tindakan secepatnya dan terkoordinasi.
Negara harus mendeteksi dan menarik obat-obatan yang terkontaminasi dari peredaran, kata WHO, dan meningkatkan pengawasan serta kehati-hatian dalam rantai pasokan.
Mereka juga harus segera menginformasikan kepada WHO jika ditemukan produk-produk di bawah standar, dan menginformasikan kepada masyarakat tentang bahaya dan efek toksik dari obat yang bersangkutan.
WHO juga menyerukan kepada para regulator dan pemerintah untuk memastikan bahwa semua produk medis yang beredar di negara mereka telah disetujui untuk dijual oleh otoritas yang kompeten, dan dapat diperoleh dari pemasok resmi.
Sementara itu, produsen obat hanya boleh membeli eksipien tingkat farmasi dari para pemasok yang memenuhi syarat dan bonafide atau dapat dipercaya, ujar WHO.
Eksipien adalah zat yang digunakan sebagai bahan tambahan atau pendukung dalam suatu formula sediaan, bersifat inert dan tidak mempunyai efek farmakologi.
Pengujian komprehensif harus dilakukan saat pasokan diterima, dan sebelum digunakan dalam pembuatan produk jadi.
Para pemasok dan distributor produk medis harus selalu memeriksa tanda-tanda pemalsuan, dan memverifikasi kondisi fisik obat-obatan serta produk kesehatan lainnya. Hanya obat-obatan yang dibolehkan oleh otoritas kompeten yang dapat didistribusikan atau dijual, sebut WHO.
Laporan: Redaksi