Jakarta (Indonesia Window) – Otoritas Perbaikan Perdagangan Vietnam (TRAV) di bawah Kementerian Perindustrian dan Perdagangan baru-baru ini mengirimkan surat yang menentang beberapa isi dalam kesimpulan penyelidikan anti-dumping terhadap produk baja lembaran berlapis warna yang diimpor dari Vietnam dan China.
Dalam draf kesimpulan yang diumumkan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) pada 30 Juli 2020, KADI mengatakan, baja lembaran impor dari Vietnam dibuang ke Indonesia sehingga merugikan industri baja dalam negeri, menurut laporan Kantor Berita Vietnam (VNA) yang dikutip di Jakarta, Selasa.
Setelah mendengar kesimpulan tersebut, TRAV menganalisis dokumen KADI dan berdiskusi dengan perusahaan baja terkait hak dan kepentingan.
Secara khusus, TRAV menyarankan KADI menggunakan data yang disediakan oleh perusahaan Vietnam yang sepenuhnya bekerja sama dengan KADI selama penyelidikan.
TRAV mengatakan beberapa kesimpulan belum mencerminkan realitas, seperti masalah pajak pertambahan nilai dan tumpang tindih perhitungan.
Otoritas itu juga mengusulkan KADI untuk mempertimbangkan kembali metode penghitungan dengan faktor-faktor yang diperhitungkan sejalan dengan peraturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
TRAV juga berkoordinasi dengan Kantor Dagang Vietnam di Indonesia untuk menyiapkan dokumen dan menghadiri sesi konsultasi terbuka mengenai kasus yang dijadwalkan pada 18 Agustus.
Laporan: Redaksi