Jakarta (Indonesia Window) – Sebagian ulama terdahulu, seperti Imam Syafi’i rahimahullah (767-820 M), Imam Asy Syathibi (wafat 1388 M) dan Ibnu Taimiyah rahimahullah (1263-1328 M), menegaskan bahwa hukum mempelajari Bahasa Arab adalah fardhu kifayah, atau setidaknya sunnah.

Meski tidak wajib, firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Surat Yusuf ayat 2, yang diterjemahkan,Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya”, menunjukkan pentingnya mempelajari Bahasa Arab.

Metode pembelajaran bahasa di dunia semakin berkembang, termasuk dalam mempelajari Bahasa Arab secara online yang dikembangkan oleh Universitas Elektronik Arab Saudi (SEU).

Baru-baru ini universitas yang berlokasi di Riyadh tersebut dan 45 universitas dan lembaga di Indonesia telah menandatangani dokumen kerja sama pembelajaran Bahasa Arab secara online bagi penutur non-Arab.

Diantara universitas dan lembaga di Indonesia tersebut adalah Universitas Mataram, Universitas Islam Sumatera Utara dan Universitas Negeri Malang.

Penandatanganan naskah kerja sama tersebut dilakukan pada 28 September 2018 di Universitas Negeri Malang di bawah koordinasi Ikatan Pengajar Bahasa Arab di Indonesia (IMLA).

Kerja sama ini bertujuan mentransfer sistem pembelajaran Bahasa Arab online yang dikembangkan oleh Univesitas Elektronik Arab Saudi ke universitas-universitas dan lembaga di Indonesia secara gratis. Sistem pembelajaran yang modern tersebut diharapkan dapat membantu Muslim Indonesia dalam mempelajari Bahasa Arab.

Sistem pembelajaran yang dirancang dengan mengacu kepada sistem Eropa dalam pembelajaran bahasa asing tersebut terdiri atas 792 video interaktif, 12,000 dokumen audio, 6.320 gambar, dan 10.076 latihan.

Sebelumnya, beberapa universitas di Indonesia telah menjalin kerja sama dalam bidang yang sama dengan Universitas Eletronik Arab Saudi.

Laporan: Redaksi

Komentar

2 Komentar

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan