Banner

Unitrade klarifikasi asuransi korban kecelakaan pesawat, bukan ditentukan oleh Dinkes Mimika

Helikopter yang disewa oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Papua, sedang dioperasikan dalam program Puskesmas Keliling Udara, pada April 2022. (Indonesia Window)

Jakarta (Indonesia Window) – Perusahaan penerbangan yang berbasis di Papua, PT Unitrade Persada Nusantara (UPN), mengklarifikasi soal pembayaran asuransi bagi korban kecelakaan pesawat helikopter yang terjadi pada 8 Juni lalu.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh corporate secretary UPN Aryson Mirino dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, pada 8 Juni 2022, helikopter 412 SP yang dioperasikan oleh UPN dan – di bawah kontrak kerja sama – disewa oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Papua, untuk mendukung misi kemanusiaan Puskesmas Udara Keliling mengalami kecelakaan ketika mengevakuasi pasien rujukan – seorang ibu yang melahirkan bayi kembar – dari Puskesmas Jila ke RSUD Timika. Dalam kecelakaan itu, seorang penumpang balita meninggal, sementara 2 awak dan 8 penumpang lainnya selamat.

Sejak itu, operasi kemanusiaan tersebut terpaksa terhenti.

Aryson mengatakan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Rizal Ubra telah menyampaikan pernyataan di media massa tertanggal 13 Oktober lalu, menyebutkan, “Dinkes Mimika telah menyurati pihak Unitrade Persada Nusantara terkait pembayaran asuransi jiwa sebesar 1,2 milliar rupiah kepada korban.”

Banner

Reynold juga menyatakan, “Kami sudah menyampaikan surat kepada Unitrade semoga terealisasi dan bisa diserahkan pada 12 November pada Hari Kesehatan Nasional.”

Menanggapi pernyataan itu, Aryson menggarisbawahi bahwa PT Unitrade Persada Nusantara secara administrasi tidak pernah menerima surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika terkait pembayaran asuransi bagi korban kecelakaan.

“Sebaliknya, justru sebagai perusahaan yang mengoperasikan helikopter Puskesmas Keliling Udara kami bertanggung jawab penuh dalam berkomunikasi dengan pihak operator penerbangan (AOC) dalam proses penyelesaian administrasi dan persyaratan asuransi, sehingga penerima santunan adalah benar-benar orangtua dari korban yang meninggal dunia,” jelas dia.

Aryson melanjutkan, “Kami dari pihak perusahaan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memperoleh data yang valid terkait Kartu Keluarga dan KTP dari ayah dan ibu korban sebagai ahli waris, yang diminta oleh pihak asuransi.”

“Dokumen lengkap baru diterima tanggal 23 September 2022. Dengan demikian, waktu proses pembayaran ditentukan oleh pihak asuransi dan bukan kami, Unitrade,” terangnya.

Selain itu, Aryson mengatakan bahwa pernyataan Reynold Ubra tentang pembayaran asuransi tersebut bisa membuat pemahaman yang kurang tepat di tengah masyarakat.

Banner

“Mekanisme pembayaran seperti apa, persyaratannya bagaimana. Sebab jika kita memaknai kalimat tersebut seolah-olah nilai asuransi 1,2 miliar rupiah sudah ditentukan oleh Dinas Kesehatan kepada kami PT Unitrade Persada Nusantara,” ujar Aryson.

Padahal, lanjutnya, “Sesuai aturan yang berlaku, nilai ini berdasarkan polis asuransi pesawat apabila terjadi kecelakaan. Korban meninggal memperoleh santunan sebesar 1.250.000.000 rupiah, yang akan diberikan kepada ahli waris yakni orangtua kandung berdasarkan data yang sudah dinyatakan benar dan sah.”

“Perlu kami jelaskan bahwa asuransi santunan korban meninggal akan dibayarkan kepada ahli waris apabila pihak asuransi menyatakan data valid, dan yang menentukan waktu pembayaran adalah pihak asuransi, dan akan diterima langsung oleh hak waris (orangtua kandung). Sehingga apa yang disampaikan ke publik harus jelas dengan edukasi informasi yang benar,” ujar Aryson dalam pernyataan tertulisnya.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan