Banner

Jakarta (Indonesia Window) – Para pemimpin Uni Eropa sepakat untuk memberlakukan larangan parsial terhadap minyak Rusia, membuka jalan bagi paket sanksi keenam untuk menghukum Rusia atas invasi ke Ukraina.

Sanksi itu akan melarang pembelian minyak mentah dan produk minyak dari Rusia yang dikirim ke negara-negara anggota UE melalui laut, tetapi ada pengecualian sementara untuk minyak mentah pipa, kata Presiden Dewan Eropa Charles Michel Senin malam (30/5) selama pertemuan puncak di Brussels, Belgia.

Banner

“Ini (keputusan) segera mencakup lebih dari 2/3 impor minyak dari Rusia, memotong sumber pembiayaan yang sangat besar untuk mesin perangnya,” kata Michel dalam sebuah cuitannya di Twitter. “Tekanan maksimum pada Rusia untuk mengakhiri perang.”

Pejabat dan diplomat masih harus menyepakati rincian teknis dan sanksi harus secara resmi diadopsi oleh 27 negara, dan Michel mengatakan para duta besar akan bertemu pada Rabu (1/6).

Hongaria, yang akan terus menerima minyak Rusia melalui pipa, telah memblokir embargo selama sebulan terakhir karena masih mencari jaminan pasokan energinya agar tidak terganggu. Budapest menerima jaminan dari para pemimpin UE bahwa ia akan dapat menerima pasokan pengganti jika saluran pipa terganggu, menurut dua orang yang mengetahui pembicaraan tersebut.

Banner

Komisi Eropa telah mengusulkan untuk melarang minyak mentah seaborne enam bulan dari kelambanan, sementara produk minyak bumi olahan akan dihentikan dalam delapan bulan, menurut orang-orang yang mengetahui versi terbaru dari proposal tersebut.

Pengiriman minyak melalui pipa raksasa Druzhba ke Eropa tengah akan terhindar dari sanksi ini sampai solusi teknis ditemukan dan memenuhi kebutuhan energi Hongaria dan negara-negara terkurung daratan lainnya.

Reaksi di pasar minyak relatif tidak terdengar. Patokan global minyak mentah Brent naik 0,6 persen ke level tertinggi dua bulan di 122,43 dolar AS per barel pada 10.36 pagi di Singapura. Itu terjadi setelah delapan kenaikan harian dengan  angka sekitar 12 persen.

Banner

Sumber: https://www.luxtimes.lu/

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan