
Trump minta Mahkamah Agung AS izinkan aturan baru pemungutan suara via pos

Seorang petugas pemilu membantu seorang pemilih (kanan) memberikan suara dalam pemilihan presiden Amerika Serikat (AS) di Dixville Notch, New Hampshire, AS, pada 5 November 2024. (Xinhua/Li Rui)
Washington, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Senin (27/7) meminta Mahkamah Agung AS untuk mengizinkan pemberlakuan perintah eksekutif yang memperketat aturan pemungutan suara via pos (mail-in voting) serta menyusun daftar kelayakan pemilih federal menjelang pemilihan umum (pemilu) paruh waktu pada November.
Departemen Kehakiman AS pada Senin mengajukan permohonan darurat kepada Mahkamah Agung AS, memintanya menangguhkan putusan pengadilan tingkat rendah yang memblokir perintah tersebut.
Pemerintahan Trump menyatakan permohonan itu diperlukan guna memastikan kebijakan baru tersebut dapat diterapkan sebelum pemilu paruh waktu.
Perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada Maret itu menginstruksikan lembaga-lembaga federal untuk menyusun daftar warga negara AS yang memenuhi syarat, mewajibkan Layanan Pos AS untuk mengirimkan dokumen pemungutan suara melalui pos hanya kepada pemilih yang telah terdaftar, serta menyerukan persyaratan pendaftaran pemilih yang lebih ketat.
Perintah tersebut ditentang oleh sejumlah negara bagian yang sebagian besar dipimpin oleh Partai Demokrat serta Distrik Columbia, yang berpendapat bahwa Trump telah melampaui kewenangannya.
Pengadilan federal di Negara Bagian Massachusetts memblokir perintah tersebut, dan putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Banding Sirkuit Pertama AS.
Trump mengatakan langkah-langkah tersebut bertujuan untuk menjaga integritas pemilu dan mencegah orang non-warga negara untuk memberikan suara.
Selama bertahun-tahun, Trump mempertanyakan integritas pemilihan presiden 2020 setelah kalah dalam pemilu tersebut.
Para pengkritik berpendapat bahwa pemberian suara yang tidak layak oleh orang non-warga negara jarang terjadi dan persyaratan yang lebih ketat dapat mempersulit sebagian pemilih yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih mereka.
Menurut sebuah makalah penelitian dari States United Democracy Center, sebuah organisasi nonpartisan, hampir satu dari tiga warga Amerika memberikan suara melalui pos dalam pemilu 2024, mencakup lebih dari 48 juta suara.
Makalah tersebut juga menyebutkan bahwa metode itu digunakan oleh sekitar satu dari empat pemilih Partai Demokrat, satu dari lima pemilih Partai Republik, serta satu dari lima pemilih yang terdaftar dengan partai lain atau tanpa partai.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Houthi Yaman klaim serangan rudal terhadap kapal Yunani di Laut Merah
Indonesia
•
17 Jan 2024

Presiden China Xi Jinping bertemu PM Kamboja Hun Sen
Indonesia
•
11 Feb 2023

Kunjungan Blinken ke China disambut positif
Indonesia
•
18 Jan 2023

Anwar Ibrahim dilantik sebagai PM baru Malaysia
Indonesia
•
25 Nov 2022


Berita Terbaru

Perang AS-Iran masuk bulan keenam, ekonomi global masih bertahan? Ini jawaban IMF
Indonesia
•
12 Sep 2026

PBB: 1.500 warga Palestina terusir akibat pembongkaran Israel di Tepi Barat
Indonesia
•
12 Sep 2026

Aljazair putus hubungan diplomatik dengan UEA, duta besar diberi waktu 48 jam
Indonesia
•
12 Sep 2026

Houthi rebut kawasan Selat Bab al-Mandab, kuasai seluruh pesisir barat Yaman
Indonesia
•
12 Sep 2026
