
COVID-19 – Empat obat dapat izin untuk terapi infeksi virus di Indonesia

Ilustrasi. Informatorium edisi ketiga yang diterbitkan oleh BPOM mencantumkan obat terapi COVID-19 yang termasuk golongan antivirus, yakni Favipiravir, Remdesivir, Molnupiravir, Proksalutamid, dan Oseltamivir. (iStock by Getty Images)
Ilustrasi. (Mufid Majunun on Unsplash)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Dukung kelancaran Pemilu 2024, TikTok hapus puluhan ribu video berisi informasi keliru
Indonesia
•
26 Mar 2024

COVID-19 – 8 kasus subvarian baru Omicron terdeteksi di Indonesia
Indonesia
•
13 Jun 2022

Indonesia gagas pembahasan perlindungan obyek vital dari serangan siber pada pertemuan DK PBB
Indonesia
•
27 Aug 2020

Indonesia-Arab Saudi perkuat kerja sama ekonomi
Indonesia
•
23 May 2022


Berita Terbaru

China-Indonesia perkuat diplomasi parlemen, kerja sama substantif jadi sasaran
Indonesia
•
21 Sep 2026

Pemerintah siapkan produksi E20 dalam dua tahun, tebu jadi sumber etanol
Indonesia
•
20 Sep 2026

ADB setujui 11,51 triliun rupiah untuk indonesia, fokus pada fiskal, digitalisasi, dan layanan publik
Indonesia
•
19 Sep 2026

Kemnaker bekali penyandang disabilitas keterampilan membuat jus sehat
Indonesia
•
18 Sep 2026
