
COVID-19 – Empat obat dapat izin untuk terapi infeksi virus di Indonesia

Ilustrasi. Informatorium edisi ketiga yang diterbitkan oleh BPOM mencantumkan obat terapi COVID-19 yang termasuk golongan antivirus, yakni Favipiravir, Remdesivir, Molnupiravir, Proksalutamid, dan Oseltamivir. (iStock by Getty Images)
Ilustrasi. (Mufid Majunun on Unsplash)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Kemenag gelar rukyatul hilal awal Dzulhijjah pada 29 Juni di 86 titik
Indonesia
•
18 Jun 2022

Gempa M 6.2 guncang Majene, Sulbar tewaskan puluhan jiwa
Indonesia
•
15 Jan 2021

COVID-19 – 136 dokter di Indonesia meninggal selama pandemik
Indonesia
•
15 Oct 2020

Pemerintah yakin konflik Iran-Israel tak ganggu cadangan BBM nasional
Indonesia
•
17 Apr 2024


Berita Terbaru

Patrialis Akbar ingatkan hakim: Salah memutus perkara, pertanggungjawabannya hingga akhirat
Indonesia
•
12 Aug 2026

Program Magang Nasional 2026 dibuka, pemerintah siapkan 150 ribu kesempatan bagi lulusan perguruan tinggi
Indonesia
•
11 Aug 2026

Analisis – Ke mana mengalirnya uang jemaah haji Indonesia? Ada potensi ekonomi yang bisa kembali ke Tanah Air (2 dari 3 tulisan)
Indonesia
•
08 Aug 2026

Analisis – Ke mana mengalirnya uang jemaah haji Indonesia? Ada potensi ekonomi yang bisa kembali ke Tanah Air (selesai)
Indonesia
•
08 Aug 2026
