Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Laut Cina Selatan harus dipertahankan sebagai laut yang stabil dan damai.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, saat bertemua dengan timpalannya dari AS, Michael R Pompeo, di Jakarta pada Kamis.
Dalam pernyataan pers, Menlu Retno mengatakan hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982 harus dihormati dan diterapkan.
UNCLOS (United Nations Convention for the Law of the Sea) adalah konvensi atau Perjanjian Hukum Laut yang mulai berlaku efektif sejak 16 November 1982.
UNCLOS mendefinisikan hak dan tanggung jawab seluruh negara di dunia sehubungan dengan penggunaan lautan dunia, menetapkan pedoman untuk bisnis, serta pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam laut.
“Oleh karena itu, klaim apa pun harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui secara universal termasuk UNCLOS 1982,” kata Menlu Retno.
Kunjungan Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, ke Indonesia adalah bagian dari perjalanannya pada 25-30 Oktober 2020, termasuk ke India, Sri Lanka dan Maladewa.
Laporan: Redaksi