
Taiwan bantu pemulangan awak kapal ikan Hsin Lian Fa asal Indonesia

Tim medis memeriksa kesehatan gigi para awak kapal ikan asing yang tengah berlabuh di pelabuhan perikanan Qianzhen di Kaohsiung, Taiwan, pada 24 November 2024. (TETO)
Industri perikanan Taiwan sangat bergantung pada awak kapal bekewarganegaraan asing, mendorong Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan mengubah Undang-Undang pada tahun 2022 yang mewajibkan Pemilik Kapal membayar langsung gaji awak kapal secara penuh, dengan pembayaran tidak dapat melalui agensi perantara luar negeri (negara asal awak kapal).
Jakarta (Indonesia Window) – Kerja sama antara Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan dan Pemerintah Indonesia mengenai kasus kapal ikan Hsin Lian Fa No.168, telah berhasil memulangkan para awak kapal yang terdampar.Para awak kapal tersebut juga telah memperoleh gaji mereka, menurut keterangan pers tertulis dari Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei (TETO), yang diterima di Jakarta, Ahad.Menurut pernyataan tersebut, selain dijatuhi sanksi administratif, pemilik kapal tersebut juga dimintai pertanggungjawaban atas tindakan terkait perdagangan manusia, yang telah dialihkan ke penyelidikan kriminal.Terdapat pula agensi perantara Indonesia yang dilaporkan memungut biaya tidak selayaknya, serta melakukan penahanan dokumen dan lainnya. Berkaitan tentang hal tersebut, Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan telah mengubah Undang-Undang pada tahun 2022 yang mewajibkan Pemilik Kapal membayar langsung gaji awak kapal secara penuh, dengan pembayaran tidak dapat melalui agensi perantara luar negeri (negara asal awak kapal).Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan dengan penambahan inspektur investigasi menjadi 60 orang, telah secara signifikan meningkatkan frekuensi inspeksi mengenai hak-hak kerja di kapal ikan yang berlayar di perairan laut lepas Taiwan, dengan tingkat cakupan melebihi 92 persen.Jika para pemilik kapal diketahui melanggar aturan, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai hukum. Intensitas inspeksi dan tingkat cangkupan telah melampaui tingkat internasional, sebut pernyataan pers tertulis itu.Guna mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran tersebut, Komunitas Masyarakat Sipil meminta Undang-Undang yang mewajibkan kapal ikan perairan laut lepas untuk memasang Wi-Fi, melindungi hak penggunaan secara wajar, dan lainnya.Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan menyadari pentingnya komunikasi awak kapal di tengah laut. Sejak tahun 2022, para pemilik kapal diberikan subsidi untuk biaya peralatan Wi-Fi dan biaya komunikasi, mendorong kapal ikan perairan laut lepas untuk mengizinkan awak kapal menggunakan Wi-Fi, dan bersama dengan awak kapal dan kelompok industri mendiskusikan perumusan pedoman penggunaan yang relevan.Namun, dengan lingkungan internasional dan domestik saat ini yang masih belum mendukung, Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan akan meninjau strategi promosi yang berkaitan dengan evolusi teknologi komunikasi satelit dan situasi pasokan pasar domestik.Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan menekankan bahwa awak kapal bekewarganegaraan asing adalah mitra kerja penting bagi perikanan laut lepas Taiwan.Pemerintah akan terus bekerjasama dengan berbagai pihak industri, kelompok masyarakat sipil, dan organisasi internasional, guna menyeimbangkan antara pengelolaan industri perikanan lepas pantai dan hak awak kapal, sehingga industri perikanan Taiwan dapat terus berlanjut.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Intelektual Indonesia di Australia bahas tantangan dan peluang menyongsong Visi 2045
Indonesia
•
08 Oct 2024

Fokus Berita – PLTS Terapung Cirata kurangi emisi sebesar 214.000 ton per tahun
Indonesia
•
10 Nov 2023

Gunung Lewotobi Laki-Laki kembali erupsi, muntahkan abu setinggi 18 km
Indonesia
•
03 Aug 2025

Kementerian ESDM luncurkan uji jalan biodiesel B40
Indonesia
•
27 Jul 2022


Berita Terbaru

Menag RI apreasiasi pemerintah Saudi, tekankan peran lulusan LIPIA dalam dakwah Islam
Indonesia
•
28 Apr 2026

Korban tewas kecelakaan kereta di Bekasi naik jadi 14, Presiden Prabowo jenguk korban
Indonesia
•
28 Apr 2026

Indonesia berikan relaksasi tarif nol persen untuk impor elpiji dan plastik selama 6 bulan
Indonesia
•
28 Apr 2026

Kemnaker luncurkan ‘Talent and Innovation Hub’, perkuat kolaborasi talenta dan industri untuk ciptakan lapangan kerja
Indonesia
•
29 Apr 2026
