Banner

Taiwan wajibkan informasi kandungan kafein pada produk minuman

Badan Pengawas Obat dan Makanan Taiwan (FDA) pada Senin menerbitkan rancangan amandemen yang akan mewajibkan toko yang menjual minuman segar, seperti bubble tea, untuk menunjukkan kandungan kafeinnya. (二 毛 from Pixabay)

Jakarta (Indonesia Window) – Badan Pengawas Obat dan Makanan Taiwan (FDA) pada Senin menerbitkan rancangan amandemen yang akan mewajibkan toko yang menjual minuman segar, seperti bubble tea, untuk menunjukkan kandungan kafeinnya, menurut Kantor Berita Taiwan (CNA).

Dengan aturan tersebut, toko serba ada serta rantai minuman dan makanan cepat saji minuman segar harus menunjukkan informasi kandungan kafein pada semua jenis minuman segar yang mengandung zat ini.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa hanya minuman kopi yang diwajibkan untuk memiliki informasi kadungan kafein.

Spesialis teknis FDA Chen Yu-hsuan mengatakan, amandemen itu diusulkan berdasarkan opini publik untuk mengingatkan konsumen bahwa minuman non-kopi, seperti teh dan cokelat panas, juga mengandung kafein.

Berdasarkan draf amandemen, nantinya minuman harus mencantumkan kandungan kafeinnya jika dibuat dengan bahan yang mengandung kafein, kata Chen.

Pelabelan dapat dilakukan dengan menandai jumlah kafein tertinggi atau menggunakan indikator tiga warna, yakni merah, kuning dan hijau, untuk menunjukkan kadar kafein.

Merah menunjukkan total kafein dalam minuman maksimal 200 miligram, kuning berarti 100-200 mg kafein, dan hijau menunjukkan kurang dari 100 mg kafein, kata Chen.

Amandemen tersebut diusulkan setelah seorang anak laki-laki berusia 7 tahun yang alergi terhadap kafein mengalami kejang setelah minum minuman susu rasa gula merah yang baru dibuat dari gerai rantai bubble tea Milkshop pada bulan Januari.

Toko itu kemudian merilis pernyataan permintaan maaf karena gagal memberi tahu pelanggan cilik tersebut bahwa minuman susu itu mengandung teh hitam.

Rancangan amandemen tersebut juga mengatur bahwa pelabelan kafein dapat dilakukan melalui QR Code atau metode elektronik lainnya.

Menurut FDA, rancangan amandemen akan terbuka untuk tinjauan publik untuk jangka waktu 60 hari mulai Senin, dan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2022.

Kegagalan untuk memberi label minuman seperti yang dipersyaratkan akan mengakibatkan denda mulai dari 30.000 hingga 3.000.000 dolar Taiwan (sekitar 15,5 juta – 1,5 miliar rupiah) berdasarkan Undang-Undang yang Mengatur Keamanan dan Sanitasi Pangan.

Jika label berisi informasi yang tidak akurat, pedagang akan didenda hingga 4 juta dolar Taiwan (sekira 2,07 miliar rupiah), kata FDA.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Banner

Iklan