Jakarta (Indonesia Window) – Kepala Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei (TETO) John Chen baru-baru ini menyatakan harapannya agar Pemerintah Indonesia mendukung partisipasi Taiwan dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) ke-76 diselenggarakan di New York, Amerika Serikat pada 14 September 2021.
“Saya sekali lagi menyerukan kepada seluruh kalangan dari Indonesia untuk mendukung partisipasi Taiwan di PBB, sehingga Taiwan dan negara-negara lain di dunia dapat bekerja sama di bidang anti-pandemi global, pemulihan ekonomi dan memerangi perubahan iklim, memberikan kontribusi untuk bersama-sama mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) global yang diprakarsai oleh PBB,” kata John Chen dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, awal pekan ini.
Dia menyatakan bahwa selama 60 tahun terakhir ini, Taiwan terus memberikan bantuan kepada negara-negara sahabat di seluruh dunia.
“Setelah PBB mengadopsi Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan, Taiwan telah bekerja sangat keras untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan termasuk kesetaraan gender, air bersih dan sanitasi, serta kesehatan dan kesejahteraan. Belakangan ini, lebih berkomitmen untuk bekerja sama dengan negara lain untuk memerangi pandemi dan pemulihan ekonomi,” katanya.
Namun, menurut dia, di bawah hambatan yang tidak masuk akal dari Republik Rakyat China, PBB dan badan-badan terkait terus menggunakan resolusi 2758 Majelis Umum PBB tahun 1971 sebagai dasar hukum untuk mengecualikan partisipasi Taiwan, dan mengarang kebohongan bahwa “Taiwan adalah bagian dari China”.
“Komunitas internasional tidak dapat berulang kali mengutip resolusi yang tidak realistis ini karena Resolusi 2758 hanya mengatur tentang perwakilan Tiongkok di PBB, tidak menyebutkan klaim Tiongkok untuk memiliki kedaulatan atas Taiwan, juga tidak memberi wewenang kepada Tiongkok untuk mewakili Taiwan dalam organisasi PBB,” tegas Kepala TETO.
“Faktanya, Republik Rakyat China tidak pernah memerintah Taiwan.Taiwan memiliki pemerintahan, rakyat, tanah, dan kedaulatan yang mandiri. Inilah situasi saat ini di kedua sisi Selat Taiwan. Hanya pemerintah yang dipilih oleh rakyat Taiwan melalui prosedur demokrasi yang dapat memerintah Taiwan dan mewakili Taiwan di kancah internasional, sebagaimana semangat dasar demokrasi yang diungkapkan oleh Pancasila Indonesia,” imbuhnya.
Saat ini, pemegang paspor Taiwan tidak diperbolehkan masuk ke PBB untuk mengunjungi atau menghadiri pertemuan, dan media Taiwan tidak dapat memperoleh kartu pers untuk memasuki tempat wawancara.
“China menyamakan resolusi 2758 dengan “Prinsip satu China”, secara sewenang-wenang memaksakan sikap politik China di PBB. Tindakan menghalangi secara keseluruhan terhadap pejabat pemerintah dan warga sipil Taiwan ini secara serius melanggar prinsip-prinsip dasar universal dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang ditegaskan saat berdirinya PBB,” kata John Chen.
Laporan: Redaksi