Banner

BI cabut uang rupiah khusus tahun emisi 1995 dari peredaran

Ilustrasi. Uang logam rupiah. (m Lapian on Unsplash)

Uang Rupiah Khusus yang dicabut dan ditarik dari peredaran itu adalah seri demokrasi pecahan 300.000​, dan seri Presiden Republik Indonesia pecahan 850.000.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Bank Indonesia mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.

Pencabutan dan penarikan URK tersebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022, kata bank sentral Indonesia tersebut dalam pernyataan resminya yang diterima pada Kamis.

Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam pernyataan resminya.

URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran itu adalah uang rupiah khusus seri demokrasi pecahan 300.000​, dan uang rupiah khusus seri Presiden Republik Indonesia pecahan 850.000, ungkap Erwin.

Banner

Menurut Erwin, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat melakukannya di bank-bank umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran adalah sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud, terang Erwin.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI, imbuhnya.

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa jika fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu per dua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, maka diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan, dan jika fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu per dua) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.

BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan