Jakarta (Indonesia Window) – Taiwan mencabut larangan masuk terhadap pekerja migran dari Indonesia pada Kamis, meskipun larangan tersebut akan diterapkan kembali untuk periode dua bulan menjelang liburan Tahun Baru Imlek 2022, menurut Kementerian Tenaga Kerja, dikutip dari Kantor Berita CNA.
Pengumuman tersebut dibuat oleh pejabat kementerian Tsai Meng-liang, yang mengatakan bahwa Indonesia telah setuju untuk mematuhi langkah-langkah pencegahan COVID-19 yang diminta oleh Taiwan, termasuk persyaratan karantina 21 hari. Inilah sebabnya Taiwan membuka perbatasannya untuk pekerja migran dari Indonesia.
Kementerian Tenaga Kerja Taiwan juga membahas masuknya pekerja migran dengan pemerintah Vietnam, Filipina, dan Thailand, kata Tsai, yang mengepalai Badan Pengembangan Tenaga Kerja.
Jika pembicaraan tersebut berhasil, pekerja migran dari ketiga negara tersebut juga akan diizinkan masuk ke Taiwan, kata Tsai.
Pemerintah Thailand telah menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan aturan COVID-19 Taiwan, sehingga kemungkinan Thailand akan menjadi negara berikutnya yang pekerja migrannya diizinkan masuk, imbuhnya.
Taiwan melarang masuknya pekerja migran Indonesia pada Desember 2020 sebagai tanggapan atas lonjakan kasus COVID-19 yang di Tanah Air.
Pada 19 Mei tahun ini, Taiwan melarang masuknya semua warga negara asing tanpa tempat tinggal, termasuk pekerja migran, menyusul lonjakan kasus COVID-19 domestik yang belum pernah terjadi sebelumnya di Taiwan.
Meskipun membuka kembali perbatasannya untuk pekerja migran Indonesia mulai Kamis pekan ini, Tsai mengatakan bahwa jumlah pekerja migran yang diizinkan masuk dapat dikurangi menjadi nol antara 14 Desember 2021 dan 14 Februari 2022.
Penangguhan tersebut diambil karena sejumlah besar warga Taiwan di luar negeri diperkirakan akan pulang untuk liburan Tahun Baru Imlek selama waktu itu, sementara ruang karantina terbatas.
Apakah ada pekerja migran yang diizinkan masuk selama periode dua bulan itu, akan tergantung pada ketersediaan kamar di fasilitas karantina, tutur Tsai.
Langkah-langkah yang telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia, yang juga akan diwajibkan oleh negara lain, termasuk meninjau rencana pencegahan penyakit yang diajukan oleh agen tenaga kerja dan memastikan rencana tersebut dilaksanakan, serta menyusun daftar 50 institusi medis yang mengeluarkan hasil tes COVID-19 yang valid, terang Tsai.
Menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Taiwan, pekerja migran perlu diuji COVID-19 sebelum mereka memasuki pusat pelatihan kerja di negara asal mereka.
Mereka juga perlu dites lagi tiga hari sebelum berangkat ke Taiwan dan setelah dites, mereka harus tetap dikarantina dalam 72 jam menjelang penerbangan mereka, kata pernyataan itu.
Kementerian Tenaga Kerja Taiwan akan mengadopsi sistem berbasis poin untuk masuknya pekerja migran, dengan poin yang dikeluarkan berdasarkan status vaksinasi, situasi COVID-19 di negara asal pekerja, dan tempat yang ditawarkan oleh majikan mereka di Taiwan.
Mereka yang memiliki poin lebih tinggi akan diprioritaskan untuk memasuki Taiwan. Kementerian Tenaga Kerja Taiwan akan memberikan izin masuk bagi pekerja migran dalam jumlah yang sama di sektor perawatan rumah tangga dan industri.
Pekerja migran yang tiba di Taiwan pada atau sebelum 14 Februari 2022 harus menjalani masa karantina 14 hari dan periode manajemen kesehatan diri tujuh hari berikutnya di fasilitas pemerintah. Berarti, mereka harus menghabiskan total 21 hari di karantina.
Aturan ini berbeda dengan pelancong lain ke Taiwan, yang dapat kembali ke rumah untuk periode manajemen kesehatan diri dan menjalani hidup mereka seperti biasa, selama mereka tidak menghadiri pertemuan skala besar.
Kementerian Tenaga Kerja Taiwan sebelumnya mengatakan bahwa aturan yang lebih ketat itu karena pekerja migran tidak memiliki tempat tinggal di Taiwan.
Mulai 15 Februari 2022, pekerja migran dapat diizinkan untuk dikarantina di hotel serta fasilitas pemerintah, dan menghabiskan periode manajemen kesehatan diri di asrama yang disetujui oleh kementerian, meskipun belum ada keputusan akhir dalam hal ini.
Dalam hal pengujian, pekerja migran harus mengikuti tes PCR saat masuk ke Taiwan, tes PCR lain selama karantina, dan tes cepat (rapid test) selama periode manajemen kesehatan diri, menurut Kementerian Tenaga Kerja Taiwan.
Biaya fasilitas karantina, tes COVID-19, dan transportasi ditanggung oleh pemberi kerja atau pemerintah.
Majikan dapat memutuskan apakah akan membayar gaji kepada pekerja migran selama periode karantina 14 hari, tetapi gaji harus dibayarkan untuk periode manajemen kesehatan diri selama tujuh hari.
Pekerja migran yang tidak dibayar selama karantina diperbolehkan untuk mengajukan subsidi karantina yang ditawarkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja Taiwan, hingga akhir September lalu, jumlah pekerja migran di Taiwan sebanyak 690.025 orang, dengan yang terbesar berasal dari Indonesia sebanyak 245.365, disusul Vietnam 241.626, Filipina 145.288, dan Thailand 57.738.
Laporan: Redaksi