Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Taiwan pada Jumat (20/8) membantu memulangkan 105 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampar di kapal di perairan sekitar Taiwan untuk kembali ke Indonesia dengan pesawat khusus.
Bantuan tersebut mengimplementasikan konsep Taiwan untuk melindungi hak asasi manusia internasional dan mewujudkan nilai inti kemanusiaan dari Kebijakan Baru ke Arah Selatan, menurut pernyataan dari Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Pernyataan tersebut menyebutkan, saat ini ada sekitar 250.000 awak kapal yang terdampar di wilayah laut seluruh dunia dan tidak dapat kembali ke negara asalnya dengan lancar karena hambatan yang disebabkan oleh pandemik.
Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi Maritim Internasional (IMO), serta organisasi internasional lainnya telah menyatakan keprihatinan tentang hal ini.
Laporan dari Kantor Perwakilan Perdagangan dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei pada Maret tahun ini menyebutkan, ada banyak ABK WNI di kapal asing di perairan dekat Taiwan yang kontraknya telah berakhir.
Namun, pemilik kapal dan negara tempat kapal terdaftar tersebut belum menangani dengan baik, membuat para ABK kesulitan untuk kembali ke tanah air, dan telah berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental mereka.
KDEI juga memahami bahwa untuk memastikan keamanan anti pandemi di perbatasan, Taiwan hanya mengizinkan kapal Taiwan dan ABK asing di kapal yang diinvestasikan dan dioperasikan oleh Taiwan untuk bertukar ABK di Taiwan.
Akan tetapi KDEI tetap berharap Taiwan bisa mempertimbangkan alasan kemanusiaan untuk membantu memulangkan para ABK Indonesia kembali ke kampung halamannya.
Setelah menerima laporan tersebut, Pemerintah Taiwan segera mengadakan rapat koordinasi antarkementerian untuk mengklarifikasi hak dan tanggung jawab, serta mengembangkan rencana bantuan.
Menurut Konvensi Internasional tentang Perburuhan Maritim (Maritime Labour Convention) dan peraturan terkait lainnya, pemulangan ABK asing di kapal asing adalah tanggung jawab pemilik kapal, negara tempat kapal terdaftar, dan negara dari awak kapal.
Meskipun Taiwan tidak dapat menjalankan yurisdiksi atas kapal asing terkait, namun dengan pertimbangan perlindungan hak asasi manusia internasional dan demi melaksanakan semangat bantuan kemanusiaan, di tengah situasi pandemi yang masih parah dan kemampuan anti pandemi yang terbatas, pemerintah Taiwan tetap mengulurkan tangan membantu ABK Indonesia yang terdampar di laut untuk kembali ke Indonesia.
Pemerintah Taiwan telah berulang kali melakukan negosiasi dengan KDEI dan agen pelayaran kapal asing di Taiwan. Akhirnya, dengan mempertimbangkan keamanan pencegahan pandemi di perbatasan dan berpegang pada prinsip kemanusiaan, rencana pemulangan ABK Indonesia mulai dilaksanakan.
Rencana itu dimulai dengan membantu mengumpulkan para ABK di pelabuhan Kaohsiung melalui transit non-entry jalur anti-pandemi menuju Bandara Internasional Kaohsiung.
Lalu, dibangunlah koordinasi dengan sejumlah lembaga, yakni Pusat Komando Epidemi Central Taiwan (CECC), Kementerian Luar Negeri Taiwan, Pusat Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan (Taiwan Centers for Disease Control), Coast Guard Administration Ocean Affairs Council (OAC), Kantor Imigrasi Kementerian Dalam Negeri, Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kantor Administrasi Penerbangan Sipil Kementerian Perhubungan (MOTC), dan Taiwan Port Corporation (TIPC).
Lebih dari 100 anggota staf lembaga-lembaga negara Taiwan itu berhasil membantu 105 ABK Indonesia dan 16 WNI yang terdampar di Taiwan untuk kembali ke Tanah Air dengan pesawat khusus yang diatur oleh pemerintah Indonesia pada 20 Agustus pukul 21.00 waktu setempat.
Tsung-Yen Chen, Wakil Komandan Pusat Komando Pandemi Pusat Taiwan, secara pribadi memeriksa upaya repatriasi dan bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah untuk memastikan keamanan anti pandemi perbatasan, serta hak ABK Indonesia untuk kembali ke negaranya.
Kepala Perwakilan KDEI Budi Santoso, juga mengunjungi Bandara Internasional Kaohsiung untuk menyambut rombongan ABK Indonesia, serta atas nama pemerintah Indonesia menyampaikan terima kasih yang tulus kepada Pemerintah Taiwan yang telah melakukan upaya bantuan kemanusiaan ini.
Taiwan, yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mencintai kebebasan, sangat prihatin dengan masalah awak kapal asing yang terdampar dalam waktu yang lama di laut.
Taiwan dan Indonesia bekerja sama dalam pelaksanaan upaya ini, dan sepakat bahwa kedua pihak harus melakukan dialog tentang memperkerjakan ABK dan isu-isu terkait untuk meningkatkan hak-hak ABK.
Kedepannya, instansi-instansi terkait di Taiwan juga akan menjaga ketertiban dan ketentraman di perairan sekitar Taiwan melalui pengendalian pelabuhan negara, boarding, dan tindakan pengusiran sesuai dengan undang-undang, serta menjamin hak-hak ABK asing di atas kapal asing untuk lebih memenuhi tanggung jawab Taiwan sebagai anggota masyarakat internasional.
Laporan: Redaksi