Banner

Jakarta (Indonesia Window) – Samudera dan benua merupakan objek dinamis yang selalu mengalami perubahan bentuk dan ukuran.

Sebagai negara yang berdaulat atas tanah dan airnya, batas-batas Landas Kontinen Indonesia harus diketahui dan ditentukan sebagai milik bangsa dan rakyat yang wajib dijaga dan dipertahankan.

Pada April 2019 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) melakukan survei batimeti (pengukuran dasar laut) guna menentukan batas terluar Indonesia (LKI) di perairan Utara Papua, demikian dikutip dari situs jejaring Badan Informasi Geospasial (BIG) di Jakarta, Senin.

Survei yang dilakukan dengan Kapal Riset (KR) Baruna Jaya I milik BPPT tersebut menghasilkan laporan yang diserahkan kepada BIG.

“Hasil survei ini untuk memperkuat submisi kita ke Perserikatan Bangsa Bangsa dan akan disidangkan pada 2020,” kata Kepala BIG Hasanuddin Zainal Abidin.

Hasan menjelaskan survei tersebut dilakukan sepanjang 6.800 kilometer. “Jika ada perluasan landas kontinen, maka negara memiliki tambahan wilayah dasar laut dan dapat mengelola kandungan sumber daya alam di dalam dasar laut, seperti minyak dan gas bumi,” terang Hasan.

Laporan hasil survei yang dilakukan pada Juli-September 2019 menunjukkan adanya jembatan (saddle) yang menghubungkan antara dataran Papua dengan eauripik rise yang biasa disebut landas kontinen sebagai kepanjangan alamiah dua dataran tersebut.

Bukti tersebut dapat terlihat dari visualisasi Model Ketinggian Digital (DEM/Digital Elevation Model) yang merupakan salah satu hasil pengolahan data batimetri.

Data hasil survei tersebut memperkuat data dalam dokumen submisi yang telah diajukan ke Komisi Batas Landas Kontinen atau Commission on the Limits of the Continental Shelf (CLCS) PBB di New York.

Sementara itu, Kepala BPPT Hammam Riza menjelaskan survei dilakukan dengan KR Baruna Jaya I karena telah dilengkapi dengan sistem Multibeam Echosounder Teledyne Hydrosweep DS yang mampu melakukan pengukuran hingga kedalaman lebih dari 10 ribu meter.

“Kami berharap bisa mendapatkan gambaran morfologi dasar laut area survei secara lengkap. Itu nantinya digunakan untuk penentuan titik-titik foot of slope (kaki lereng) dalam rangka delimitasi batas terluar LKI di perairan utara Papua,” ujar Hammam.

Sebuah negara memiliki hak landas kontinen sampai 200 mil dari garis pantai atau pangkal kepulauan. Batas tersebut bisa bertambah sampai dengan 350 mil jika negara tersebut dapat membuktikan secara ilmiah bahwa wilayah tambahan landas kontinen yang ada merupakan kelanjutan alami dari negara tersebut.

Survei batimetri yang melibatkan BPPT; BIG; Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Badan Meteorologi, Klimatologi, dan dan Geofisika (BMKG); Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI); Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut; Institut Teknologi Sepuluh November (ITS); serta Universitas Diponegoro. Itu dilaksanakan dalam dua tahap pada dua area.

Tahap pertama dilakukan di perairan sekitar Papua selama 23 hari. Sedangkan, tahap kedua dilakukan di luar 200 mil Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) selama 15 hari.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Banner

Iklan