
Selandia Baru siapkan larangan medsos untuk anak di bawah 16 tahun, platform bisa didenda 10 persen dari pendapatan global

Anak-anak menjajal kaligrafi Tiongkok dalam sebuah acara untuk memperingati Hari Bahasa Mandarin Internasional di Hamilton, Selandia Baru, pada 27 April 2025. (Xinhua/Wu Jiaxiang)
Wellington, Selandia Baru (Xinhua/Indonesia Window) – Pemerintah Selandia Baru melanjutkan rencana untuk melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial (medsos), dengan rancangan undang-undang tersebut dijadwalkan diajukan ke parlemen pada Senin (24/8).
RUU Keselamatan Daring (Online Safety Bill) tersebut akan mewajibkan platform medsos berisiko tinggi, termasuk Instagram, TikTok, Snapchat, dan Facebook, untuk mengambil langkah-langkah wajar guna memverifikasi bahwa pengguna berusia di atas 16 tahun, dengan menggunakan sejumlah metode seperti informasi akun yang sudah ada, estimasi usia berbasis wajah, layanan identitas digital, dan identifikasi resmi, menurut pernyataan pemerintah.
RUU tersebut juga akan mewajibkan platform yang digunakan oleh anak-anak untuk secara berkala menilai risiko yang ditimbulkan serta melaporkan bagaimana risiko-risiko tersebut diidentifikasi dan dikurangi, sebut pernyataan itu.
Perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban mereka dapat dijatuhi sanksi hingga 10 persen dari pendapatan global platform tersebut.
RUU itu juga akan memasukkan teknologi baru yang sedang berkembang, termasuk platform pendamping berbasis kecerdasan buatan (AI), ke dalam kerangka regulasi.
Sebuah badan regulator keselamatan daring akan dibentuk di bawah Departemen Urusan Dalam Negeri Selandia Baru untuk memantau kepatuhan secara mandiri, menyelidiki platform, serta menegakkan undang-undang, demikian disampaikan dalam pernyataan tersebut.
"Medsos membuat mereka terpapar konten berbahaya, teknologi yang membuat kecanduan, serta tekanan yang belum siap mereka hadapi, dan ini memengaruhi kehidupan keluarga, kesehatan mental, tidur, serta pendidikan mereka," ujar Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon saat menyampaikan pengumuman tersebut.
Menteri Pendidikan Selandia Baru Erica Stanford mengatakan RUU tersebut akan menyelaraskan Selandia Baru dengan negara-negara lain, serta memberikan tanggung jawab yang lebih besar kepada perusahaan teknologi untuk melindungi anak-anak di dunia maya.
"RUU tersebut memberlakukan kewajiban hukum pada platform. Tidak ada sanksi yang diusulkan bagi anak-anak, orang tua, atau pengasuh mereka," ujar Stanford.
Winston Peters, pemimpin New Zealand First yang merupakan salah satu mitra dalam koalisi pemerintahan, mengatakan partainya memiliki keprihatinan yang sama mengenai keselamatan anak-anak di dunia maya, tetapi tidak akan mendukung larangan tersebut, seraya memperingatkan bahwa penegakan hukum dapat mengorbankan hak-hak orang tua, kebebasan individu, dan privasi.
Cassandra Mudgway, seorang dosen senior hukum di Universitas Canterbury, Selandia Baru, menyambut baik usulan regulator keselamatan daring dan peningkatan akuntabilitas platform, tetapi mempertanyakan apakah larangan medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun akan mencapai tujuan pemerintah.
Mudgway memperingatkan bahwa verifikasi usia dapat menimbulkan risiko privasi yang signifikan, seraya menyatakan bahwa larangan tidak serta-merta membuat lingkungan daring menjadi lebih aman.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Menjadi simbol peradaban, acara budaya teh China digelar di Jakarta
Indonesia
•
22 May 2026

Fokus Berita – China diterpa cuaca ekstrem, gelombang panas hingga hujan badai terjang sejumlah daerah
Indonesia
•
12 Jun 2024

Sri Lanka akan luncurkan aplikasi seluler untuk lindungi wisatawan
Indonesia
•
26 Feb 2023

Kisah – Kedai kopi di Hainan yang jembatani budaya Indonesia dan China
Indonesia
•
01 Dec 2022


Berita Terbaru

Kabut asap landa Malaysia, ISPA tembus 3.674 kasus
Indonesia
•
24 Aug 2026

Setiap bayi di Singapura terima 976 juta rupiah, ini rinciannya
Indonesia
•
24 Aug 2026

Kawasan Wisata Gunung Bromo dibuka kembali setelah penanganan karhutla selama 13 hari
Indonesia
•
23 Aug 2026

Feature – Bukan lagi sekadar Tembok Besar, wisatawan dunia kini ingin merasakan ‘China Cool’
Indonesia
•
22 Aug 2026
