Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memperingatkan pada Kamis (30/12) bahwa hukuman berat akan dijatuhkan kepada mereka yang berulang kali melanggar tindakan pencegahan dan protokol untuk membendung penyebaran virus corona.
Kementerian mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa tidak memakai masker medis atau masker kain, atau apa pun yang menutupi hidung dan mulut adalah pelanggaran tindakan pencegahan terhadap virus corona ini. “Hukuman tidak memakai masker adalah 1.000 riyal Saudi (sekira 3,8 juta rupiah) untuk satu orang.
Denda akan berlipat ganda dengan pengulangan pelanggaran dan dapat mencapai jumlah maksimum 100.000 riyal Saudi (sekitar 379 juta rupiah), kata kementerian, seraya menekankan bahwa mengenakan masker bertujuan menjaga keselamatan individu dan membatasi penyebaran dan mencegah infeksi COVID-19.
Arab Saudi telah memberlakukan kembali langkah-langkah pencegahan penyebaran virus corona, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak sosial efektif mulai pukul 07.00 pada Kamis (30/12), menyusul lonjakan kasus infeksi, terutama varian Omicron yang bermutasi.
Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya) telah memperbarui protokol kesehatan untuk tempat-tempat komersial, pasar, mal, restoran, dan kafe mulai Kamis.
Sesuai protokol yang diperbarui, pelanggan diharuskan memindai kode batang melalui aplikasi Tawakkalna untuk memverifikasi status imunisasi secara otomatis, sebelum memasuki lokasi fasilitas.
Protokol yang diperbarui menetapkan pembatasan masuk hanya untuk orang-orang yang telah memperoleh vaksinasi dengan status kekebalan pada aplikasi.
Sumber: Saudi Gazette
Laporan: Redaksi