Jakarta (Indonesia Window) – Warga negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) serta ekspatriat (warga asing) dan tanggungan mereka dengan visa yang valid akan diizinkan memasuki wilayah Kerajaan Arab Saudi mulai 15 September 2020.
Mereka termasuk ekspatriat yang memiliki visa keluar dan masuk kembali yang valid, visa kerja, izin tinggal (iqama) dan visa kunjungan, dengan menerapkan semua tindakan pencegahan dan protokol kesehatan dan hasil tes COVID-19 negatif yang dilakukan 48 jam sebelum masuk Arab Saudi.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pihak berwenang terkait perkembangan terbaru dalam memerangi pandemik COVID-19 di kerajaan itu, Kantor Berita Arab Saudi (SPA) melaporkan, mengutip sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri.
Laporan tersebut menyoroti tingkat penyebaran pandemik yang terus tinggi di sejumlah negara, beberapa di antaranya saat ini menghadapi gelombang kedua.
Keputusan itu juga diambil dengan mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan warga, mengingat kemungkinan tidak ada vaksin yang aman dan efektif untuk mencegah penyakit ini sebelum akhir 2020, kata sumber tersebut.
Warga negara Arab Saudi yang diperbolehkan masuk dan keluar wilayah kerajaan adalah mereka yang bekerja sebagai staf pemerintah; personel sipil dan militer ditugaskan secara resmi; pegawai misi diplomatik dan konsuler Saudi dan atase di luar negeri serta di organisasi regional dan internasional, selain keluarga dan teman mereka; karyawan tetap di perusahaan publik, swasta atau nirlaba di luar kerajaan, dan mereka yang memiliki pekerjaan di perusahaan atau tempat komersial di luar kerajaan; pengusaha yang kondisi usahanya memerlukan perjalanan untuk menyelesaikan kegiatan komersial dan industri, serta manajer ekspor, pemasaran dan penjualan yang pekerjaannya mengharuskan mengunjungi pelanggannya; pasien yang perawatannya memerlukan perjalanan ke luar kerajaan, berdasarkan laporan medis, terutama pasien kanker dan pasien yang membutuhkan transplantasi organ; mahasiswa dengan beasiswa asing serta mereka yang belajar dengan biaya pribadi mereka sendiri; dan peserta pelatihan dalam program persekutuan medis, yang studi atau pelatihannya memerlukan perjalanan ke negara tempat mereka melanjutkan studi atau pelatihan, selain teman mereka; mereka yang memiliki kasus-kasus kemanusiaan, yakni, reuni keluarga warga negara laki-laki atau perempuan dengan kerabatnya yang bertempat tinggal di luar kerajaan; dan meninggalnya suami, istri, orang tua, atau anak di luar kerajaan.
Sementara itu, warga negara-negara Teluk (GCC), serta ekspatriat dan teman mereka yang sekarang tinggal di luar kerajaan dan yang memiliki bukti tempat tinggal mereka di luar Arab Saudi juga diizinkan untuk masuk wilayah kerajaan.
Mereka adalah peserta dalam acara olahraga resmi regional dan internasional, termasuk pemain dan anggota staf teknis dan administrasi; Warga Negara Dewan Kerja Sama Teluk; serta warga non-Saudi yang memiliki visa keluar dan masuk kembali, visa kerja, izin tinggal atau visa kunjungan.
Pihak berwenang tidak mengizinkan siapa pun memasuki wilayah kerajaan, kecuali setelah mereka menyerahkan bukti bebas dari infeksi virus corona berdasarkan laporan tes medis yang dilakukan 48 jam sebelum kedatangan di Arab Saudi.
Laporan: Redaksi