Banner

Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengeluarkan arahan untuk mengizinkan masuk ekspatriat, termasuk warga negara Indonesia, yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dari negara-negara yang terkena larangan perjalanan, sumber resmi di kementerian mengumumkan pada Selasa (24/8).

Saat ini, negara yang terkena larangan perjalanan ke Kerajaan adalah India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Uni Emirat Arab, Ethiopia, Vietnam, Afghanistan, dan Lebanon.

Banner

Keputusan baru itu akan berlaku hanya untuk orang asing yang memiliki izin tinggal yang sah (iqama) dan meninggalkan Kerajaan dengan visa keluar dan masuk kembali setelah mendapatkan dua dosis vaksin melawan virus corona dari Arab Saudi.

Sumber Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa pihak berwenang telah lebih awal mengizinkan masuk langsung bagi warga Saudi, serta diplomat asing, praktisi kesehatan dan keluarga mereka dari negara-negara yang terkena larangan perjalanan.

Sementara itu, segmen masyarakat lain harus menghabiskan 14 hari karantina di negara ketiga sebelum mereka masuk ke Kerajaan.

Banner

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Eko Hartono, menyambut baik keputusan Arab Saudi tersebut.

“Kami sangat senang menerima arahan dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi terkait pencabutan penangguhan perjalanan. Meskipun keputusan ini hanya akan berlaku bagi sebagian kecil masyarakat Indonesia, kami menunggu kabar besar yang mengizinkan masuknya semua orang Indonesia langsung setelah menerima dua dosis vaksin dari negara asal,” katanya.

Konjen Eko mengatakan Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar dengan 265 juta penduduk, mampu menahan lonjakan besar kasus virus corona dalam waktu singkat.

Banner

“Kami telah berhasil menurunkan kasus virus corona dari 50.000 menjadi kurang dari 10.000 dalam dua bulan dan jumlah ini akan turun dalam beberapa pekan,” tambahnya.

Arab Saudi telah menangguhkan sementara semua penerbangan internasional sejak 15 Maret 2020, menyusul merebaknya pandemik virus corona. Meskipun penangguhan layanan penerbangan internasional dicabut setelah satu tahun pada 17 Mei 2021, hal ini tidak berlaku untuk 20 negara yang mengalami situasi serius.

Sementara itu, sejak 3 Februari 2021, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan penangguhan masuknya ekspatriat dari 20 negara ke Kerajaan sebagai bagian dari upaya memerangi virus corona. Langkah ini mengecualikan warga negara Saudi, serta diplomat asing, praktisi kesehatan, dan keluarga mereka.

Banner

Negara-negara yang terkena larangan tersebut adalah Argentina, Uni Emirat Arab, Indonesia, India, Pakistan, Brazil, Portugal, Turki, Afrika Selatan, Lebanon, dan Mesir, Jerman, Amerika Serikat, Jepang, Irlandia, Italia, Inggris, Swedia, Konfederasi Swiss, dan Perancis.

Kementerian juga menginstruksikan penangguhan itu bagi mereka yang datang dari negara lain lalu melewati salah satu dari 20 negara tersebut selama 14 hari sebelum aplikasi mereka untuk memasuki Kerajaan.

Sementara itu, larangan bepergian ke Amerika Serikat, Jepang, Irlandia, Italia, Inggris, Swedia, Konfederasi Swiss, Perancis, dan Jerman telah dicabut, sedangkan Afghanistan, Ethiopia, dan Vietnam ditambahkan ke daftar negara terlarang.

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan