Kongres AS loloskan RUU Stablecoin
RUU Stablecoin menjabarkan standar untuk stablecoin, sejenis mata uang digital yang dipatok ke dolar AS atau mata uang fiat lainnya.
New York City, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) pada Kamis (17/7) meloloskan sebuah rancangan undang-undang (RUU) penting tentang koin stabil (stablecoin) setelah Senat menyetujui RUU tersebut pada Juni.
Dengan nama Undang-Undang Panduan dan Pembentukan Inovasi Nasional untuk Koin Stabil (Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins Act) AS, atau GENIUS Act, RUU itu menjabarkan standar untuk stablecoin, sejenis mata uang digital yang dipatok ke dolar AS atau mata uang fiat lainnya.
RUU tersebut diloloskan dengan suara 308 banding 122 di DPR dengan dukungan bipartisan.
Presiden AS Donald Trump diperkirakan akan segera menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang (UU) dan itu akan menjadi regulasi federal pertama tentang stablecoin di AS.
Trump menjadi pendukung RUU tersebut dan mendesak anggota parlemen dari Partai Republik untuk memberikan suara mendukung.
Pada Kamis tersebut, DPR juga meloloskan Undang-Undang Kejelasan Pasar Aset Digital (Digital Asset Market Clarity Act), yang menetapkan aturan untuk pertukaran kripto, broker, dan penerbit; serta Undang-Undang Pengawasan Negara Anti-CBDC (Anti-CBDC Surveillance State Act), yang melarang mata uang digital bank sentral. Kedua RUU itu masih harus mendapat persetujuan di Senat, yang berarti nasibnya masih belum pasti.
Laporan: Redaksi

.jpg)








