
Majelis Umum PBB adopsi resolusi terkait langkah-langkah untuk perangi Islamofobia

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (15/3) mengadopsi sebuah resolusi mengenai langkah-langkah untuk memerangi Islamofobia. (Xinhua/UN Photo/Manuel Elias)
Resolusi untuk memerangi Islamofobia mengecam segala bentuk dukungan terhadap kebencian yang berkaitan dengan agama dan meliputi hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.
PBB (Xinhua) – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (15/3) mengadopsi sebuah resolusi mengenai langkah-langkah untuk memerangi Islamofobia.Resolusi tersebut mengecam segala bentuk dukungan terhadap kebencian yang berkaitan dengan agama dan meliputi hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. Resolusi ini terutama mengecam penghasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap umat Islam sebagaimana terlihat dalam peningkatan jumlah insiden penistaan kitab suci umat Islam, serangan terhadap masjid, situs, dan tempat suci, serta tindakan lainnya yang mencerminkan intoleransi dalam beragama, stereotipe negatif, kebencian, dan kekerasan terhadap umat Islam.Resolusi tersebut menyerukan agar negara-negara anggota PBB mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memerangi intoleransi dalam beragama, stereotipe negatif, kebencian, hasutan untuk melakukan tindak kekerasan, dan tindak kekerasan terhadap umat Islam dan membuat undang-undang yang melarang penghasutan untuk melakukan tindak kekerasan dan tindak kekerasan terhadap individu berdasarkan agama atau kepercayaan mereka.Resolusi itu juga menyerukan agar negara-negara anggota bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan terkait untuk mempromosikan nilai-nilai positif dari dialog antaragama dan antarbudaya serta dialog antarperadaban, penghormatan dan penerimaan terhadap perbedaan, toleransi, penghormatan terhadap keberagaman agama dan budaya, koeksistensi dan kohabitasi damai, inklusi dan penghormatan hak asasi manusia, serta menolak penyebaran ujaran kebencian.Resolusi tersebut meminta sekretaris jenderal (sekjen) PBB untuk menunjuk utusan khusus PBB untuk memerangi Islamofobia dan menyampaikan laporan kepada Majelis Umum pada sesi berikutnya mengenai implementasi resolusi itu serta langkah-langkah yang diambil oleh negara-negara anggota dan PBB guna memerangi Islamofobia.Draf resolusi tersebut, yang diajukan oleh Pakistan, memperoleh 115 suara dukungan, nol suara penolakan, dan 44 abstain.Dua amendemen terhadap draf resolusi itu, yang diajukan oleh 27 negara anggota Uni Eropa dan turut disponsori oleh Inggris, ditolak oleh Majelis Umum. Salah satu amendemen yang ditolak itu hendak menghilangkan referensi terhadap penistaan kitab suci. Sementara amendemen lainnya akan meminta sekjen PBB untuk menunjuk titik fokus, alih-alih utusan khusus, untuk memerangi Islamofobia.Pengadopsian resolusi tersebut bertepatan dengan Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia yang diperingati pada 15 Maret.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Mahadata ungkap perbedaan topik dalam ‘Dua Sesi’ China dan Kongres AS
Indonesia
•
07 Mar 2023

Raja Salman tekankan tujuan kepresidenan G20 wujudkan peluang abad 21
Indonesia
•
21 Nov 2020

Pejabat IMF: Program IMF di Sri Lanka tunjukkan indikasi keberhasilan
Indonesia
•
08 Mar 2024

Netanyahu sebut serangan Israel masuki "tahap akhir", Gaza akan sepenuhnya dikuasai
Indonesia
•
23 May 2025


Berita Terbaru

PBB: Lebih dari 2.100 anak tewas atau terluka sejak eskalasi konflik di Timur Tengah
Indonesia
•
25 Mar 2026

Iran bantah lakukan negosiasi dengan AS, menyebutnya tidak bermakna dalam kondisi sekarang
Indonesia
•
25 Mar 2026

Tingkat kepuasan terhadap Trump capai titik terendah di tengah lonjakan harga bbm dan penolakan perang Iran
Indonesia
•
25 Mar 2026

PLTN Fukushima Daiichi buang 55.000 ton lebih air limbah terkontaminasi nuklir ke laut pada 2025
Indonesia
•
25 Mar 2026
