Iran harap Indonesia tak akui klaim Barat soal resolusi nuklir

Resolusi DK PBB 2231

Upacara pemakaman kenegaraan untuk komandan militer dan ilmuwan nuklir yang tewas dalam konflik 12 hari dengan Israel digelar di Teheran, Iran, pada 28 Juni 2025. (Xinhua)

Resolusi DK PBB 2231 yang berkaitan dengan program nuklir Iran telah berakhir masa berlakunya pada 18 Oktober 2025.

Jakarta (Indonesia Window) — Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta menyatakan bahwa Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB Nomor 2231 yang berkaitan dengan program nuklir Iran telah berakhir masa berlakunya pada 18 Oktober 2025.

Dalam pernyataan pers tertulisnya, Kedutaan Iran menjelaskan bahwa dengan berakhirnya resolusi tersebut, seluruh pembatasan yang diatur di dalamnya juga tidak lagi berlaku, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan program nuklir Iran dan mekanisme pengawasannya.

“Dengan berakhirnya Resolusi 2231, isu program nuklir Iran yang selama ini tercantum dalam agenda Dewan Keamanan di bawah kategori ‘Non-Proliferasi’ harus dihapus dari daftar isu yang masih berada dalam pertimbangan Dewan. Mulai saat itu, program nuklir Iran harus diperlakukan sama seperti program nuklir negara-negara pihak Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) yang tidak memiliki senjata nuklir,” sebut pernyataan tersebut.

Iran menyebut tujuan utama dimasukkannya isu nuklirnya ke dalam agenda DK adalah untuk memastikan sifat damai program tersebut, dan hal itu telah tercapai sepenuhnya.

“Tidak pernah ada laporan dari Badan Energi Atom Internasional (IAEA) yang membantah fakta bahwa program nuklir Iran bersifat damai.”

Kedutaan Iran menilai bahwa tekanan dari Amerika Serikat (AS) dan tiga negara Eropa—Inggris, Prancis, dan Jerman— terhadap IAEA untuk menuduh Iran melanggar kewajiban pengawasan tidak memiliki dasar bukti, sementara Iran telah menjalankan komitmen tambahan di luar ketentuan standar Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA).

Iran juga menilai tiga negara Eropa tersebut, bersama Uni Eropa dan AS, justru gagal memenuhi kewajiban mereka untuk mencabut sanksi, yang merupakan bagian dari komitmen mereka dalam perjanjian.

Resolusi lama

Dalam pernyataannya, Kedutaan Iran menegaskan ketidakabsahan tindakan Inggris, Prancis, dan Jerman yang mencoba menggunakan ‘Dispute Resolution Mechanism’ (DRM) dari JCPOA untuk menghidupkan kembali resolusi-resolusi DK yang telah dibatalkan.

Iran menilai tindakan tersebut tidak memengaruhi keabsahan hukum maupun jadwal berakhirnya Resolusi 2231, yang secara sah telah berakhir pada 18 Oktober 2025.

Menurut Kedutaan, Dewan Keamanan tidak pernah mengeluarkan keputusan untuk menghidupkan kembali resolusi-resolusi lama karena sikap tegas dua anggota tetapnya, yaitu Republik Rakyat China dan Federasi Rusia.

Langkah konfrontatif dari tiga negara Eropa itu dinilai tidak memiliki kekuatan hukum maupun efek pelaksanaan apa pun, dan Sekretariat DK PBB juga tidak berwenang untuk mendukung atau mengakui tindakan yang dianggap ilegal tersebut.

Harapan Iran

Dalam pernyataannya, Kedutaan Besar Iran menyerukan kepada seluruh negara anggota PBB, termasuk Republik Indonesia, untuk tidak memberikan pengakuan hukum maupun praktis terhadap klaim AS dan tiga negara Eropa mengenai pemberlakuan kembali resolusi-resolusi yang sudah berakhir.

Iran meminta agar negara-negara tersebut menganggap Resolusi 2231 telah resmi berakhir, sesuai ketentuan dan jadwal yang ditetapkan.

Kedutaan juga menyampaikan apresiasi kepada negara-negara Gerakan Non-Blok (The Non-Aligned Movement/NAM), termasuk Indonesia, yang dalam Konferensi Menteri Pertengahan ke-19 di Kampala, Uganda, pada 15 Oktober 2025, menegaskan bahwa Resolusi 2231 telah berakhir dan penting untuk menghormati ketentuan yang berlaku.

Penghargaan serupa juga diberikan kepada ‘Group of Friends in Defense of the Charter of the United Nations di New York’ atas sikap mereka yang mendukung prinsip hukum internasional.

Dalam pernyataannya, Iran juga mengecam kegagalan DK PBB untuk mengutuk tindakan agresi militer yang dilakukan oleh rezim zionis dan AS terhadap wilayah dan kedaulatan Iran, termasuk serangan terhadap fasilitas nuklir yang berada di bawah pengawasan IAEA.

Iran menyebut serangan tersebut telah menyebabkan korban jiwa, luka-luka, dan kerusakan besar, serta mengganggu kerja sama antara Iran dan IAEA yang sebelumnya telah mencapai kesepakatan 'Cairo MoU'.

Menutup pernyataannya, Kedutaan menegaskan kembali komitmen Republik Islam Iran terhadap diplomasi, serta tekad untuk mempertahankan hak dan kepentingan hukum bangsa Iran, termasuk hak untuk menggunakan energi nuklir untuk tujuan damai.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait