Jakarta (Indonesia Window) – Menteri Agama Fachrul Razi telah memastikan bahwa Pemerintah Indonesia membatalkan keberangkatan jamaah Haji pada tahun 1441 Hijriah/ 2020.
Kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah dengan mempertimbangkan keselamatan jamaah di tengah pandemik Corona Virus Disease-19 (COVID-19) yang belum usai.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” jelas menteri dalam kesempatan telekonferensi dengan awak media di Jakarta pada Selasa.
Menteri mengatakan selain aspek ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan sejak dari embarkasi, selama dalam perjalanan, dan saat di Tanah Suci.
Menurut Fachrul, keputusan pembatalan tersebut sudah melalui kajian mendalam.
COVID-19 telah melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, sehingga dapat mengancam keselamatan jamaah.
”Agama sendiri mengajarkan menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan,” ujarnya.
Kajian
Kemenag telah melakukan kajian pustaka serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang pelaksanaan Haji saat terjadi pandemik di masa lalu.
Kajian tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan ibadah Haji pada masa terjadinya wabah menular telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jamaah Haji menjadi korban.
Pada 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun; tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah; pada 1892 wabah kolera; dan pada 1987 terjadi wabah meningitis.
Pada 1947 Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.
Selain soal keselamatan, keputusan pembatalan juga ditetapkan karena hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 Hijriah/2020.
Akibatnya, Pemerintah Indonesia tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah. Padahal seluruh persiapan ini penting agar jamaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman, serta sesuai syariat.
“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kelompok terbang pertama pada 26 Juni. Artinya, persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Arab Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, belum ada kejelasan mengenai akses layanan dari Saudi hingga saat ini kapan mulai dibuka,” tuturnya.
“Jika jamaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses,” imbuh Menteri.
Pembatalan keberangkatan jamaah ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Dengan demikian berlaju juga atas jamaah yang menggunakan kuota Haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, serta mereka yang akan menggunakan visa Haji mujamalah atau furada.
“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” jelas menteri.
Laporan: Redaksi